Anggaran Perlindungan Sosial 2026: Rincian Lengkap & Alokasi Dana

Admin

No comments

PEMERINTAH mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 508,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp 40,1 triliun, atau sekitar 8,6%, dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp 468,1 triliun. Peningkatan ini mengindikasikan komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 508,2 triliun ini akan difokuskan untuk memberikan bantuan sosial yang dibutuhkan masyarakat. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada hari Jumat, 15 Agustus 2026.

Secara rinci, anggaran perlindungan sosial ini akan dialokasikan ke beberapa sektor utama, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar dengan anggaran Rp 315,5 triliun, layanan pendidikan sebesar Rp 37,5 triliun, layanan kesehatan sejumlah Rp 69 triliun, serta pemberdayaan masyarakat yang mendapatkan alokasi Rp 86,2 triliun. Pembagian ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan yang komprehensif.

Berikut adalah detail alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2026, yang menunjukkan bagaimana dana tersebut akan didistribusikan untuk berbagai program:

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Rp 315,5 Triliun

Alokasi ini mencakup berbagai program bantuan sosial yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, antara lain:

* Program Keluarga Harapan (PKH) dialokasikan Rp 28,7 triliun untuk membantu 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
* Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako mendapatkan alokasi Rp 43,8 triliun yang akan disalurkan kepada 18,3 juta KPM.
* Bantuan Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dialokasikan Rp 1,2 triliun untuk 140,7 peserta.
* Subsidi energi, termasuk BBM, listrik, dan LPG 3kg, mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 210 triliun.
* Subsidi non energi, seperti obligasi pelayanan publik (PSO), perumahan, dan air, dialokasikan Rp 17,4 triliun.
* Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dialokasikan Rp 6,5 triliun untuk membantu 1,8 juta keluarga penerima manfaat.
* Atensi Sosial dan Penanganan Bencana mendapatkan alokasi Rp 7,9 triliun.

Layanan Pendidikan senilai Rp 37,5 Triliun

Investasi di bidang pendidikan menjadi prioritas, dengan alokasi dana untuk:

* Program Indonesia Pintar (PIP) yang menerima alokasi Rp 15,5 triliun untuk menjangkau 21,1 juta siswa.
* Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dialokasikan Rp 17 triliun untuk mendukung 1,2 juta mahasiswa.
* Sekolah Rakyat yang mendapatkan alokasi Rp 4,9 triliun untuk 200 lokasi.

Layanan Kesehatan senilai Rp 69 Triliun

Kesehatan masyarakat dijamin melalui alokasi dana untuk:

* Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dengan alokasi Rp 15,5 triliun untuk 96,8 juta peserta.
* Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Penerima (BP) kelas III dengan alokasi Rp 2,5 triliun untuk 49,6 juta peserta.

Pemberdayaan Masyarakat Rp 86,2 Triliun

Anggaran ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat melalui:

* Subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan alokasi Rp 36,5 triliun untuk mendukung 6,1 juta debitur.
* Subsidi pupuk sebanyak 9,6 juta ton yang dialokasikan Rp 49,7 triliun untuk mendukung sektor pertanian.

Pilihan Editor: Mengapa Angka Kemiskinan di Perkotaan Naik

Tags:

Share:

Related Post