Sibisnis JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawasi pergerakan harga saham dari lima emiten yang menunjukkan aktivitas pasar yang tidak lazim (unusual market activity/UMA). Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan perdagangan berjalan wajar dan melindungi investor.
Kelima saham yang masuk dalam radar UMA adalah saham PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO), PT Indo Oil Perkasa Tbk (OILS), PT Intan Baruprana Tbk (IBFN), PT RMK Energy Tbk (RMKE), dan PT Multipolar Tbk (MLPL). Investor disarankan untuk berhati-hati dalam bertransaksi saham-saham ini.
Pada penutupan sesi I perdagangan hari Rabu (1 Oktober 2025), sebagian saham mengalami koreksi setelah mengalami kenaikan signifikan dalam sepekan terakhir. Saham HERO misalnya, terpantau berada di zona merah dengan penurunan sebesar 5,81% ke level Rp 730 per saham. Kendati demikian, secara akumulatif, harga saham HERO telah melonjak 81,59% dalam sepekan terakhir.
Senada dengan HERO, saham IBFN juga mengalami penurunan signifikan pada sesi I, yaitu sebesar 8,89% menjadi Rp 82. Namun, jika ditarik dalam rentang waktu satu minggu, saham ini masih mencatatkan kenaikan sebesar 30,16%.
Saham OILS pun tak luput dari pelemahan, ditutup turun 0,77% ke level Rp 258 pada akhir sesi I. Meskipun demikian, performa mingguan saham ini masih sangat mengesankan dengan kenaikan sebesar 92,54%.
Tujuh Saham Ini Masuk Radar UMA, Ada Saham FAST dan RANC
Bagaimana dengan saham lainnya? Saham MLPL juga mengalami penurunan pada akhir sesi I perdagangan hari ini, melemah 3,36% ke harga Rp 230 per saham. Namun, dalam seminggu terakhir, harga saham ini telah melesat 47,44%.
Di antara kelima saham tersebut, saham RMKE menjadi satu-satunya yang masih mencatatkan kenaikan pada sesi I, naik tipis 1,37% ke level Rp 1.845. Bahkan, dalam sepekan terakhir, saham RMKE mencatatkan lonjakan yang signifikan, yaitu sebesar 60,43%.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman status UMA ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Status UMA adalah sinyal bagi investor untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.
Lebih lanjut, Yulianto menghimbau agar investor senantiasa memperhatikan jawaban perusahaan atas konfirmasi yang diminta oleh BEI, serta mencermati kinerja fundamental perusahaan-perusahaan tersebut. Analisis yang mendalam terhadap informasi perusahaan menjadi kunci dalam pengambilan keputusan investasi yang bijak.
Selain itu, investor juga disarankan untuk mengkaji kembali rencana aksi korporasi emiten, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Memahami rencana bisnis perusahaan akan membantu investor dalam memproyeksikan potensi keuntungan dan risiko investasi.
“Investor juga diharapkan untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,” pungkas Yulianto dalam pengumuman yang disampaikan pada hari Selasa (30 September 2025). Dengan kehati-hatian dan analisis yang komprehensif, investor dapat meminimalkan risiko dan memaksimalkan potensi keuntungan dalam berinvestasi di pasar modal.
Waspada! Empat Saham Ini Masuk Radar UMA, Ada PTRO





