Bea Keluar Batu Bara & Emas: DPR Gebrak Kemenkeu, Ada Apa?

Admin

No comments

Sibisnis – JAKARTA — Rencana pengenaan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara memicu diskusi antara Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perbedaan pendapat sempat muncul, terutama terkait koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

DPR menekankan pentingnya Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, mengingat otoritas tersebut memiliki pemahaman mendalam tentang sektor pertambangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemungutan bea keluar untuk ekspor emas dan batu bara, serta cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Menurutnya, langkah ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026.

: Harga Batu Bara Acuan (HBA) Periode Kedua November 2025: Kalori Tinggi Turun Lagi

Fauzi Amro menambahkan, penurunan pendapatan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sekitar 8,5% seperti yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menjadi perhatian penting.

“Harapan kami, karena sektor ini berada di bawah naungan ESDM, apakah sudah ada komunikasi sebelumnya? Pertanyaan ini mendasar agar PMK [Peraturan Menteri Keuangan] yang diterbitkan tidak mengabaikan kementerian teknis. Mereka yang memiliki pemahaman teknis mendalam tentang situasi batu bara dan emas,” jelasnya dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

: : Tak Lagi Jadi Anak Emas, Ekspor Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar!

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar pembahasan aturan turunan dari UU APBN 2026 terkait bea keluar batu bara dan emas, termasuk cukai MBDK, harus sejalan dengan kesepakatan sebelumnya.

Misbakhun menegaskan bahwa perluasan pengenaan bea masuk dan pungutan cukai harus diimplementasikan pada APBN 2026, sesuai amanat sebelumnya. “Ini diterapkan pada APBN 2026, bukan APBN 2025,” tegas Politisi Partai Golkar tersebut.

: : Wacana DMO Batu Bara Naik, Patokan Harga jadi Keresahan Industri

Jawaban Kemenkeu

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa regulasi bea keluar emas akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang sudah memasuki tahap finalisasi. Usulan produk emas yang akan dikenai tarif ekspor berasal dari Kementerian ESDM.

“Kami telah melaporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar emas sudah hampir final. RPMK saat ini mencakup pengenaan bea keluar terhadap dore, granules, cast bars, dan minted bars,” terang Febrio pada rapat kerja Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Febrio menambahkan bahwa PMK bea keluar emas direncanakan akan diundangkan pada November 2025 dan berlaku dua minggu setelahnya. Pemerintah kemudian akan menyiapkan implementasi di lapangan dengan menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) serta Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) terkait Harga Patokan Ekspor (HPE) emas.

Secara rinci, tarif untuk empat produk emas tersebut berkisar antara 7,5% hingga 15%. Febrio menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan kisaran harga tersebut berdasarkan fluktuasi harga produk, sehingga negara berpotensi memperoleh *windfall profit*.

Tarif terendah dan tertinggi bea keluar akan disesuaikan dengan harga emas dore, granules, cast bars, dan minted bars. Jika harga di bawah US$3.200 per troy ounce, tarif terendah akan berlaku. Namun, jika harga melebihi US$3.200 per troy ounce, tarif tertinggi akan dikenakan.

Pertama, untuk dore (bongkahan, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya), tarif yang dikenakan adalah 12,5% hingga 15%. Kedua, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore) dikenakan tarif 12,5% hingga 15%.

Ketiga, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (bongkahan, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore) dikenakan tarif 10% hingga 12,5%.

Keempat, minted bars dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. “Ketika harga naik signifikan, kami berharap tarifnya juga lebih tinggi sehingga pendapatan negara juga meningkat. Selanjutnya, akan ditetapkan Permendag dan Kepmendag terkait harga patokan ekspor emas,” jelas Febrio.

Skema pengenaan tarif bea masuk juga mempertimbangkan tingkat pengolahan produk. Bahan mentah akan dikenakan bea keluar yang lebih tinggi. Febrio menjelaskan bahwa skema ini sejalan dengan upaya hilirisasi, sehingga ekspor produk olahan atau setengah jadi akan mendapatkan insentif.

“Granul juga dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan produk yang lebih hilir. Ingot dan cast bars tarifnya lebih rendah, dan minted bars tarifnya paling rendah,” pungkas Febrio.

Share:

Related Post