Bea Masuk Benang Kapas: Dampaknya Kecil? Ini Analisisnya!

Admin

No comments

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk benang kapas belum memberikan dampak signifikan. Kebijakan yang diharapkan dapat menjadi angin segar bagi industri benang kapas ini, diperkirakan tidak akan langsung memicu gelombang investasi baru dalam waktu dekat.

Kenaikan Utilitas, Bukan Investasi Baru

Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta, berpendapat bahwa BMTP yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2025 lebih berpotensi mendongkrak kapasitas produksi industri benang, daripada menarik investasi baru. Ia memprediksi kebijakan ini hanya akan meningkatkan utilitas industri benang kapas maksimal sebesar 7%, menjadi sekitar 40% pada kuartal terakhir tahun ini.

“Dampak BMTP benang kapas belum sampai ke tahap penambahan investasi baru. Saya perkirakan aturan ini baru akan berdampak pada penarikan dana segar pada tahun 2027, dengan catatan utilitas industri benang kapas sudah hampir penuh,” jelas Redma kepada Katadata.co.id, Sabtu (25/10).

Dominasi Kain Kapas Impor Hambat Efektivitas BMTP

Redma menjelaskan lebih lanjut bahwa rendahnya dampak BMTP benang kapas ini disebabkan oleh tingginya volume kain kapas impor yang membanjiri pasar domestik. Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat industri tekstil nasional memiliki rantai yang terintegrasi, mulai dari pembuatan serat hingga produksi garmen.

Praktik Dumping Ancam Industri Tekstil Nasional

Lebih jauh, Redma menduga bahwa volume kain kapas impor yang besar ini disebabkan oleh praktik dumping yang dilakukan oleh produsen kain kapas dari Cina dan India. Mereka diduga menjual produknya dengan harga yang lebih rendah di Indonesia dibandingkan di negara asalnya, dengan tujuan mengurangi stok.

Redma menyoroti bahwa praktik dumping ini dipicu oleh tarif resiprokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Saat ini, produk asal Cina dikenakan tambahan 100%, sementara barang dari India dikenakan 25%. “Produsen kain benang asal Cina dan India harus mengurangi stok mereka untuk menjaga kelangsungan produksi. Salah satu target dumping mereka adalah Indonesia,” tegasnya.

Harapan di Tahun 2027: Normalisasi Impor dan Penindakan Impor Ilegal

Redma memproyeksikan bahwa volume kain kapas impor baru akan kembali normal pada tahun 2027, mengingat tingginya volume impor saat ini. “Pasar kain nasional saat ini dibanjiri oleh kain impor ilegal. Jadi, dampak BMTP benang kapas akan sangat minim selama impor kain kapas ilegal masih tinggi,” ungkapnya.

Pemerintah Berupaya Berantas Impor Ilegal

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para importir pakaian bekas yang merugikan industri dalam negeri. Ia memastikan akan mem-blacklist importir balpres demi melindungi pelaku UMKM dan produsen tekstil di Indonesia dari gempuran barang impor ilegal. Balpres sendiri merupakan istilah untuk pakaian bekas yang diimpor secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar.

“Kita sudah tahu siapa saja pemain-pemainnya (importir balpres atau pakaian bekas). Kalau dia pernah main balpres, saya akan blacklist. Nggak boleh beli impor barang-barang lagi,” ujar Purbaya di Gedung Kemenkeu, Rabu (22/10).

Purbaya menambahkan bahwa praktik impor pakaian bekas tidak hanya merugikan industri tekstil lokal, tetapi juga membebani negara karena barang hasil sitaan harus dimusnahkan. “Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” pungkasnya.

Baca juga:

* Asosiasi Peternak Ayam Nyatakan Sikap Soal Program MBG Prabowo
* Mafindo Ungkap Deepfake dan Scam Warnai Tahun Pertama Prabowo – Gibran
* Cerita Pelari Rasakan Keseruan Wondr Jakarta Running Festival 2025

Tags:

Share:

Related Post