Sibisnis JAKARTA. Kabar terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI): implementasi short selling kembali ditunda. Penundaan ini, yang merupakan perpanjangan, diberikan atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Keputusan penundaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat OJK Nomor: S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025. Sebelumnya, BEI telah menunda implementasi short selling hingga tanggal 26 September 2025. Dengan perpanjangan ini, pelaku pasar perlu kembali bersabar.
Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, penundaan implementasi short selling selama enam bulan ini mempertimbangkan berbagai faktor penting, terutama kondisi pasar global yang masih diliputi ketidakpastian.
Ketidakpastian global ini, jelas Jeffrey, berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap pasar saham Indonesia. Selain itu, penundaan juga disebabkan oleh fakta bahwa beberapa anggota bursa (AB) yang telah mengajukan izin short selling masih dalam tahap persiapan.
Tak Jadi September! BEI Tunda Implementasi Short Selling Hingga 6 Bulan
Hingga saat ini, baru dua perusahaan sekuritas yang telah mengantongi izin pembiayaan short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest. Jumlah ini dinilai masih belum ideal untuk implementasi yang efektif.
“Diharapkan, ketika kondisi pasar global sudah lebih stabil dan jumlah AB short selling lebih banyak, implementasi short selling akan berjalan lebih efektif,” ujar Jeffrey kepada Kontan, Rabu (24/9/2025), menjelaskan alasan di balik penundaan ini.
Senada dengan Jeffrey, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menambahkan bahwa BEI saat ini tengah menyiapkan pengumuman resmi terkait penundaan implementasi short selling ini. Pengumuman ini penting agar seluruh pelaku pasar mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
“Implementasi short selling ditunda berdasarkan surat OJK kepada Bursa. Pengumuman sedang kami proses,” pungkas Irvan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari regulator.