JAKARTA. Penerimaan negara dari pajak kripto terus menunjukkan tren positif. Kementerian Keuangan Republik Indonesia mencatat, sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025, total penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 1,61 triliun.
Angka ini menjadi bukti nyata bahwa regulasi pajak kripto yang diberlakukan sejak 2022 telah memberikan dampak signifikan terhadap kas negara. Kontribusi sektor aset digital ini semakin terasa dari tahun ke tahun.
Secara rinci, penerimaan pajak kripto yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tercatat senilai Rp 522,82 miliar sepanjang tahun berjalan hingga Agustus 2025. Angka ini semakin memperkuat posisi aset kripto sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang potensial.
Investor Kripto RI Naik per Maret Tapi Transaksi Turun Tipis, Ini Kata OJK
Dari total penerimaan pajak kripto nasional, bursa aset kripto Indodax mencatatkan kontribusi yang signifikan. Pada periode Januari hingga Agustus 2025, kontribusi pajak dari Indodax mencapai Rp 265,4 miliar, atau setara dengan 50,7% dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan peran vital Indodax dalam ekosistem kripto Indonesia.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyatakan bahwa capaian ini merupakan bukti nyata betapa pentingnya industri kripto dalam menopang fiskal negara. Ia menekankan bahwa kontribusi Indodax yang mencapai lebih dari separuh total pajak kripto nasional bukanlah sekadar angka.
“Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan dari tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujar Antony dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/10/2025).
Antony juga menambahkan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik unik aset digital akan meningkatkan kepercayaan investor. Hal ini, pada gilirannya, akan mendorong pertumbuhan volume transaksi yang lebih sehat dan transparan di bursa lokal.
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Baru Sepanjang Masa, Tembus US$ 121.000
Lebih lanjut, Antony menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto harus dilihat sebagai indikator legitimasi industri kripto di Indonesia. Semakin besar kontribusinya terhadap kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren sesaat, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia.
“Semakin tinggi kontribusinya ke kas negara, semakin jelas bahwa investasi kripto bukan lagi sekadar tren, melainkan bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia. Regulasi yang konsisten akan menjadikan Indonesia salah satu pusat perdagangan aset digital terbesar di kawasan,” terangnya.
Antony juga menegaskan komitmen Indodax dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait kripto. Ia memandang pajak kripto sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan negara dan industri. Ia optimis bahwa sinergi yang baik akan terus meningkatkan kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia.
“Bagi kami, pajak kripto adalah jembatan yang mempertemukan kepentingan negara dan industri. Selama sinergi ini terjaga, kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia akan semakin besar,” pungkasnya.
Dengan penerimaan pajak kripto yang telah melampaui Rp 1,61 triliun hingga Agustus 2025, industri aset digital di Indonesia telah membuktikan dirinya bukan hanya sebagai sarana investasi yang menarik, tetapi juga sebagai salah satu pilar penting dalam menopang fiskal nasional.
Pro – Kontra Usulan Aset Kripto Jadi Jaminan di Bank
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci penerimaan pajak kripto sejak tahun 2022. Pada tahun 2022, penerimaan mencapai Rp 246,45 miliar, diikuti dengan Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp 620,4 miliar pada tahun 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama tahun 2025.
Adapun total penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar. Rincian ini memberikan gambaran yang jelas tentang kontribusi masing-masing jenis pajak terhadap total penerimaan dari aset kripto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 1,61 Triliun Sejak 2022”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/10/04/204100626/penerimaan-pajak-kripto-indonesia-capai-rp-1-61-triliun-sejak-2022.