Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik akun media sosial Bjorka, seorang individu yang diduga terlibat dalam serangkaian tindakan ilegal akses dan manipulasi data. Aksi ini dilakukan dengan mengunggah tampilan basis data (database) nasabah bank, seolah-olah data tersebut otentik.
“Tersangka berinisial WFT, berusia 22 tahun, adalah pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia ditangkap pada hari Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara,” ungkap Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Pengungkapan kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data ini bermula dari laporan yang diajukan oleh salah satu bank swasta di Indonesia pada sekitar bulan Februari.
“Pelaku, melalui akun X @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta. Ia juga mengirimkan pesan ke akun resmi bank tersebut, mengklaim telah meretas atau membobol 4,9 juta akun database nasabah,” jelas AKBP Fian Yunus.
Baca juga:
* Bjorka Sebut BSI, Bank Mandiri hingga BI Akan Jadi Target Ransomware Selain BCA
* Hasil Pencarian Bjorka Sejak Jokowi Membentuk Tim Khusus pada 2022
* Ahli IT Ragu Sistem BCA Dibobol Hacker seperti Kata Bjorka, Ini Alasannya
Tindakan pelaku, menurut AKBP Fian Yunus, menimbulkan kerugian bagi bank. “Kerugian yang dialami bank adalah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi peretasan sistem perbankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, reputasi bank juga terdampak, yang mengakibatkan penurunan kepercayaan nasabah terhadap unggahan tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada bulan Februari, akun X dengan nama Bjorka mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki akses ke 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Namun, Bjorka tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kelompok hacker yang dimaksud.
Sementara itu, tangkapan layar (screenshot) yang beredar menunjukkan adanya akun bernama Sky Wave yang menjual data yang diduga milik nasabah BCA di dark web. Menanggapi hal ini, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, pada saat itu membantah adanya kebocoran data nasabah.
Atas perbuatannya, tersangka WFT dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bjorka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar,” tegas AKBP Fian Yunus.
Tim Ditsiber Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu diska lepas yang berisi 28 email milik tersangka WFT.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.