
OJK Awasi Kripto: Peluang Inovasi atau Pembatasan? Kata Pelaku Industri
Sibisnis - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (30/7/2025). Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) di kantor OJK. Baca Juga: Berlaku Jumat 1 Agustus 2025! Ini Aturan Pajak...