Cirebon Pertimbangkan Penghapusan Tunggakan PBB: Kabar Baik Wajib Pajak?

Admin

No comments

PEMERINTAH Kota Cirebon tengah mempertimbangkan usulan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kategori perorangan. Langkah ini merupakan respons terhadap arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut mengenai usulan tersebut. “Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” ujarnya di Cirebon.

Saat ini, tarif PBB di Kota Cirebon masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Namun, kebijakan ini menuai keberatan dari sebagian masyarakat. Pemerintah Kota Cirebon menyadari beban yang dirasakan warganya.

Sebagai bentuk respons terhadap keluhan tersebut, Pemerintah Kota Cirebon telah memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Edo menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus untuk mendapatkan diskon tersebut. Warga Kota Cirebon yang belum melunasi kewajiban pajaknya dapat langsung memanfaatkan kesempatan ini. “Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” imbaunya.

Dengan adanya potongan harga ini, Edo mengklaim bahwa nilai PBB yang dibayar masyarakat pada tahun 2024 menjadi lebih rendah dibandingkan tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban warganya.

Lebih lanjut, Edo memastikan bahwa evaluasi terkait kebijakan tarif PBB terus dilakukan. Tujuannya adalah mencari solusi terbaik agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan pembayaran pajak di sektor ini. Pembahasan mengenai perubahan kebijakan ini bahkan telah dilakukan beberapa bulan lalu, jauh sebelum keluhan masyarakat muncul ke permukaan.

“Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standardisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman,” ungkapnya, menunjukkan harapan akan adanya solusi yang saling menguntungkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menambahkan bahwa pengalihan pengelolaan PBB ke pemerintah daerah membawa konsekuensi berupa potensi penerimaan sekaligus piutang pajak.

Ia mengungkapkan bahwa piutang PBB yang telah dihapus hingga tahun 2009 mencapai nilai hampir Rp 30 miliar. Sementara itu, dari tahun 2010 hingga 2024, piutang tercatat hampir Rp 100 miliar berdasarkan neraca keuangan daerah. “Kalau penghapusan piutang PBB di atas Rp 5 miliar harus persetujuan DPRD, sedangkan di bawah Rp 5 miliar cukup keputusan wali kota,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mastara menegaskan bahwa upaya penagihan tunggakan PBB tetap terus dijalankan. Salah satu caranya adalah dengan mencantumkan tunggakan minimal lima tahun ke belakang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Selain itu, pelunasan PBB juga dijadikan sebagai salah satu syarat dalam setiap transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Di samping itu, kami terus berupaya melakukan penagihan,” pungkasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola piutang PBB.

Pilihan Editor: Demo Pati Menginspirasi Daerah Lain Menolak Kenaikan Pajak

Tags:

Share:

Related Post