Sibisnis – JAKARTA — Kabar baik bagi para wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan sistem Coretax secara penuh pada tahun 2026. Sistem ini akan menjadi platform utama bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menekankan pentingnya persiapan dini bagi para wajib pajak. Beliau mendorong agar seluruh wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax mereka. “SPT tahun ini (2025) akan menjadi pengalaman pertama kita menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret 2026, seluruh pelaporan SPT akan dilakukan melalui sistem ini. Bagi yang belum pernah menggunakan Coretax, inilah saatnya,” ujar Yon saat Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025) malam WIB.
Menyadari bahwa ini adalah transisi penting, Kementerian Keuangan berencana untuk secara intensif melakukan sosialisasi mengenai sistem Coretax. Tujuannya adalah untuk memastikan para wajib pajak familiar dengan platform baru ini dan meminimalisir potensi kendala saat pengisian SPT.
“Kami di DJP akan berkolaborasi erat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyelenggarakan sosialisasi yang efektif, sehingga tidak ada masalah saat pelaporan,” lanjut Yon. Sinergi antara DJP dan KPP diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memberikan panduan yang komprehensif.
Proses aktivasi akun Coretax sendiri diklaim sangat mudah dan sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengikuti beberapa langkah, termasuk penggantian password dan _passphrase_ (semacam kredensial dari kode otorisasi) untuk memastikan keamanan akun.
“Aktivasi akun adalah kunci utama untuk mengakses Coretax. Kami khawatir jika aktivasi tidak segera dilakukan, wajib pajak akan kesulitan masuk ke sistem, tidak bisa melapor, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kami sangat mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” pungkas Yon. Dengan persiapan yang matang, diharapkan transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi seluruh wajib pajak.