Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan perhatian khusus bagi sektor padat karya, terutama industri makanan, minuman, dan hasil tembakau. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan bahwa industri-industri ini tengah menghadapi tantangan berat akibat rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru.
Menurut Shinta, sektor padat karya bukan hanya penyumbang signifikan bagi kas negara, tetapi juga fondasi penting bagi stabilitas lapangan kerja. “Jika kebijakan terkait cukai ini diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, kita berisiko melemahkan daya saing mereka dan mengurangi jumlah lapangan kerja,” tegas Shinta dalam keterangan resminya, Minggu, 7 September 2025.
Apindo menyambut baik rencana Kementerian Keuangan untuk tidak memberlakukan pajak baru atau menaikkan tarif pajak di tahun 2026. Namun, Shinta berharap kebijakan serupa juga dapat diterapkan pada cukai, mengingat cukai merupakan bagian dari penerimaan perpajakan.
Shinta menekankan pentingnya keberpihakan dan kepastian kebijakan pajak dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Apindo berpendapat bahwa optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme yang ada akan lebih efektif daripada menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru atau kenaikan tarif,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meyakinkan publik bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026, meskipun target pendapatan negara mengalami peningkatan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, target pendapatan negara ditetapkan naik 9,8 persen menjadi Rp 3.147,7 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.357,7 triliun, tumbuh 13,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Kebutuhan negara sangat besar, sehingga pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa adanya kebijakan baru. Seringkali ada anggapan bahwa kenaikan pendapatan berarti pajak dinaikkan. Padahal, tarif pajaknya tetap sama,” ungkap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa, 2 September 2025.
Sementara itu, target penerimaan perpajakan pada RAPBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.692 triliun, atau tumbuh 12,8 persen terhadap *outlook* 2025. Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan di tahun 2026 untuk meningkatkan pendapatan negara.
“Kebijakan tersebut meliputi pengenaan cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), penerapan pajak minimum global, serta implementasi *joint program* untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak,” demikian bunyi dokumen tersebut, yang dikutip pada Minggu, 7 September 2025.
Pilihan Editor: Tersebab Cukai Rokok Naik
Nandito Putra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.