Dana Kas Ratusan Miliar Sumut di Bank Sumut, Ini Kata BKAD!

Admin

No comments

KEPALA Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, secara tegas menyatakan bahwa dana kas Pemprov Sumut sebesar Rp 990 miliar, per tanggal 21 Oktober 2025, tersimpan aman di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bank Sumut. Penegasan ini sekaligus membantah isu simpang siur terkait keberadaan dana tersebut.

“Silakan konfirmasi langsung ke Bank Sumut. Dana tersebut tidak ditempatkan dalam deposito, melainkan sepenuhnya berada di giro dan buku tabungan,” ujar Timur dalam konferensi pers yang digelar di kantor gubernur, Jumat, 24 Oktober 2025. Pernyataan ini menjadi jawaban atas sorotan yang muncul terkait pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut, Pemprov Sumut telah mengambil langkah proaktif dengan menyurati Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumut pada 22 Oktober 2025. Surat dengan Nomor 900.1/3861/BKAD/X/2025 itu berisi permohonan sinkronisasi data keuangan daerah. Intinya adalah meminta klarifikasi terkait data simpanan Pemprov Sumut sebesar Rp 3,1 triliun yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kami masih menunggu respons dari surat tersebut. Persoalan ini akan kami telusuri dan klarifikasi secara menyeluruh, demi memastikan publik mendapatkan informasi keuangan daerah yang akurat dan transparan,” imbuh Timur, menekankan komitmen pemerintah daerah terhadap akuntabilitas.

Andriza Rifandi, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sumut, menambahkan bahwa Pemprov Sumut hanya memiliki satu rekening kas daerah. “Tidak ada rekening atas nama bank lain. Semuanya terpusat di Bank Sumut, karena RKUD kita hanya satu,” tegasnya, memperkuat pernyataan sebelumnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, telah membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan bahwa dana kas Pemprov Sumut sebesar Rp 3,1 triliun mengendap di bank. Bobby meluruskan bahwa saldo RKUD saat ini adalah Rp 990 miliar, bukan Rp 3,1 triliun seperti yang diberitakan.

“Nanti akan kami telusuri lebih lanjut, apakah ada kesalahan input atau faktor lainnya. Yang jelas, RKUD kami terbuka untuk umum dan saat ini saldonya tercatat Rp 990 miliar,” jelas Bobby, berusaha memberikan penjelasan yang komprehensif.

Bobby juga menjelaskan bahwa dana Rp 990 miliar tersebut belum sepenuhnya terserap karena beberapa pekerjaan masih dalam proses pembayaran dan adanya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menargetkan realisasi anggaran hingga akhir tahun 2025 dapat mencapai 90 persen.

“Realisasi dari P-APBD kemarin, setelah perubahan, mudah-mudahan bisa mencapai angka 90-an persen,” ungkapnya, optimis dengan kinerja penyerapan anggaran ke depan.

Sementara itu, pihak Bank Sumut, melalui humasnya Jalaluddin Ibrahim, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi. “Kali ini tidak komentar dulu ya… Soalnya ini berhubungan dengan pemegang saham,” ujarnya singkat.

Polemik ini bermula ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih tingginya dana pemerintah daerah yang mengendap di bank. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 15 Oktober 2025, total dana menganggur mencapai Rp 234 triliun hingga akhir September 2025.

Dalam data tersebut, Provinsi Sumut tercatat berada di posisi kedelapan dengan simpanan sebesar Rp 3,1 triliun, sementara posisi teratas diduduki oleh DKI Jakarta dengan Rp 14,6 triliun. Menurut Purbaya, tingginya dana yang menganggur bukan disebabkan oleh kekurangan anggaran, melainkan karena lambatnya realisasi belanja APBD.

“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat dan memastikan uang benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegasnya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri, Senin, 20 Oktober 2025.

Purbaya menambahkan bahwa rendahnya serapan anggaran menyebabkan simpanan uang daerah menganggur di bank hingga mencapai Rp 234 triliun. “Ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Cara Purbaya Mengoptimalkan Belanja Pemerintah

Tags:

Share:

Related Post