Dana Sosial BI-OJK Dikorupsi: Rumah Makan & Showroom Pejabat Terungkap!

Admin

No comments

PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ironisnya, kedua politisi ini kembali terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029. Heri Gunawan merupakan kader Partai Gerindra, sementara Satori berasal dari Partai NasDem. Penetapan tersangka ini tentu menjadi sorotan tajam di tengah upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Setelah melakukan penyidikan intensif sejak Desember 2024, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Tersangka Dugaan Korupsi Serta TPPU Dana Sosial BI

Modus operandi yang terungkap cukup mencengangkan. Asep menjelaskan bahwa dana program sosial dari BI dan OJK disalurkan melalui yayasan yang dikelola sendiri oleh para anggota Komisi XI DPR RI. Proses teknisnya pun dibahas secara rinci dalam rapat internal yang melibatkan tenaga ahli anggota DPR Komisi XI serta perwakilan dari BI dan OJK.

“Rapat lanjutan membahas berbagai aspek, termasuk jumlah yayasan yang terlibat, mekanisme pengajuan proposal, prosedur pencairan dana, format laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta alokasi dana yang diterima oleh setiap anggota DPR Komisi XI per tahun,” lanjut Asep.

Terungkap bahwa pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang berada di bawah kendali Heri Gunawan dan Satori menerima kucuran dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, mirisnya, kegiatan sosial yang seharusnya dilaksanakan sesuai proposal permohonan bantuan dana sosial justru tidak terealisasi.

Dugaan Dana Sosial Dipakai Bangun Rumah Makan hingga Showroom

Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial, uang miliaran rupiah tersebut justru diduga masuk ke rekening pribadi melalui transfer dan setor tunai yang dilakukan melalui anak buahnya.

Dana yang terkumpul di rekening penampung kemudian digunakan oleh Heri untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

“ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, dengan tujuan agar tidak terdeteksi dalam rekening koran,” ungkap Asep.

Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI, KPK Dalami Penggunaan Uangnya

Anggota Komisi XI Lain juga Terima Dana

Dalam proses pemeriksaan, Satori mengakui bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga turut menerima dana bantuan sosial tersebut. Pengakuan ini membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan perkara lebih lanjut.

“Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut,” pungkas Asep, mengisyaratkan potensi munculnya tersangka baru dalam kasus ini.

Tags:

Share:

Related Post