Deadline! Menhub Ultimatum Bandara RHF: 6 Bulan Kejar Standar Internasional

Admin

No comments

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), untuk memenuhi seluruh standar yang dipersyaratkan agar dapat melayani penerbangan internasional. Langkah ini menyusul penetapan Bandara RHF sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Agustus 2025.

Penetapan status internasional ini membawa konsekuensi penting. Bandara yang terletak di jantung ibu kota Provinsi Kepri ini wajib memenuhi standar global terkait keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebelum membuka rute penerbangan internasional. “Persyaratan ini harus dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditandatangani. Evaluasi terhadap status bandara juga akan dilakukan secara berkala, setidaknya setiap dua tahun sekali,” jelas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan tertulis yang diterima di Tanjungpinang, Selasa, 19 Agustus 2025, seperti dilansir dari Antara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menekankan bahwa seluruh standar penerbangan internasional yang diterapkan harus selaras dengan aturan dari International Civil Aviation Organization (ICAO). “Ini termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri,” tegasnya. Kesiapan fasilitas CIQ menjadi kunci kelancaran operasional bandara internasional.

Menanggapi hal ini, Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF Tanjungpinang, Rudy Sudrajat, memastikan bahwa pihak pengelola, Angkasa Pura Indonesia, telah bergerak cepat dalam menyiapkan infrastruktur dan layanan penerbangan internasional di bandara tersebut. Peningkatan fasilitas dan penyesuaian prosedur menjadi fokus utama saat ini.

Menurut Rudy, berbagai langkah tengah dijalankan, mulai dari peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur operasional, hingga kerja sama intensif dengan berbagai instansi terkait. “Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap menjadi gerbang penerbangan internasional,” ujar Rudy di Tanjungpinang. Persiapan matang ini diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi penumpang internasional.

Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menyambut baik perubahan status Bandara RHF menjadi bandara internasional. Ia meyakini bahwa langkah ini akan memberikan dampak signifikan pada peningkatan arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepulauan Riau. Status bandara internasional akan mempermudah akses bagi wisatawan asing.

Dengan status internasional, lanjut Hasan, wisatawan asing dapat langsung mengunjungi Tanjungpinang tanpa perlu transit melalui kota lain. “Hal ini akan mempermudah akses sekaligus meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, khususnya Tanjungpinang sebagai salah satu pintu masuk wisatawan di provinsi ini,” jelas Hasan. Peningkatan aksesibilitas ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Kepri.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa Dinas Pariwisata Kepri siap berkolaborasi dengan Kemenhub, Angkasa Pura, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kesiapan bandara sejalan dengan strategi promosi wisata dan pengembangan destinasi. “Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan,” pungkas Hasan. Sinergi antara sektor pariwisata dan infrastruktur bandara menjadi kunci keberhasilan pengembangan daerah.

Pilihan Editor: Amerika Menyoal QRIS dan GPN Indonesia. Pesanan Siapa?

Tags:

Share:

Related Post