Diskon Pajak Hotel Restoran Diperpanjang? Ini Kata Pramono Anung!

Admin

No comments

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan diskon pajak bagi sektor perhotelan dan restoran melalui Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di tengah upaya pemulihan ekonomi. Diskon pajak hotel dimulai sejak akhir Agustus dan berlanjut hingga September 2025, kemudian diterapkan dengan besaran yang lebih rendah pada periode Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, sektor makanan dan minuman menikmati keringanan pajak yang berlaku sejak Agustus hingga akhir tahun 2025.

Inisiatif keringanan pajak ini merupakan bentuk dukungan konkret bagi keberlangsungan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta. Lebih dari itu, kebijakan ini juga menjadi apresiasi bagi para wajib pajak yang taat dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merancang skema insentif ini secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi riil industri dan kebutuhan daerah. Mengutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut rincian skema diskon pajak yang diterapkan:

1. Diskon sebesar 50 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, berlaku mulai 25 Agustus hingga September 2025.
2. Diskon sebesar 20 persen untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.
3. Diskon sebesar 20 persen untuk pajak makanan dan minuman, berlaku sejak Agustus hingga Desember 2025.

Untuk memanfaatkan insentif diskon pajak ini, para wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi secara elektronik. Pelaporan dilakukan melalui sistem e-TRAP, sebuah platform yang sudah familiar dan umum digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta. Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses verifikasi, tetapi juga membantu pemerintah dalam memantau kepatuhan pajak secara lebih efisien.

Tanggapan Positif Terhadap Kebijakan Diskon Pajak

Kebijakan pengurangan pajak yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini sontak menuai berbagai tanggapan dari kalangan pelaku usaha dan legislatif. Secara garis besar, kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif untuk meringankan beban sektor perhotelan dan restoran yang masih berjuang menghadapi tantangan pemulihan ekonomi. Insentif ini juga diharapkan dapat memicu aktivitas ekonomi di ibu kota, mulai dari peningkatan kunjungan wisatawan hingga geliat bisnis kuliner.

Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta secara terbuka menyambut baik kebijakan ini.

“Kebijakannya baik, mudah-mudahan bisa mengeratkan ekonomi kita, demikian juga kegiatan bisnis, kegiatan pemerintahan bisa lebih didorong yang memungkinkan orang untuk menginap ataupun berbelanja di kuliner di Jakarta ini,” ungkap Ketua Badan Pimpinan Daerah PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, seperti dilansir dari AntaraNews pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Senada dengan PHRI, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, juga menilai bahwa kebijakan ini akan sangat membantu pelaku usaha di tengah kondisi perekonomian yang masih belum stabil.

“Perekonomian kita tidak sedang baik-baik saja, pemberian insentif bagi objek pajak yang mengalami penurunan pendapatan merupakan langkah bijak dari pemerintah,” tutur Khoirudin.

Meski mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Khoirudin meyakini bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor lainnya.

“Kita bisa menggenjot dari pemanfaatan aset Pemda. Jadi, saya mendukung apa yang diputuskan Mas Pram (gubernur),” imbuhnya.

Khoirudin menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini karena dinilai tepat sasaran, langsung menyentuh para pelaku usaha yang selama ini terdampak dan jarang mendapatkan keringanan di masa-masa sulit.

“Kebijakan pemberian insentif pajak merupakan langkah tepat sasaran. Sebab, langsung menyentuh para pelaku usaha yang terdampak. Karena itu, kita perlu memberikan perhatian kepada mereka. Saya setuju dengan kebijakan ini,” tegasnya, seperti dikutip dari laman AntaraNews, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Evaluasi dan Potensi Kelanjutan Kebijakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa kebijakan keringanan pajak ini bersifat sementara, disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan ini. Evaluasi tersebut akan mencakup tingkat pemanfaatan insentif, dampaknya terhadap penerimaan daerah, serta pengaruhnya pada perputaran ekonomi di sektor perhotelan dan restoran.

Hasil evaluasi ini akan menjadi landasan penting dalam menentukan langkah selanjutnya terkait keberlanjutan program. Pemerintah membuka peluang untuk memperpanjang masa pemberlakuan insentif hingga 31 Januari 2026, apabila hasil evaluasi menunjukkan dampak positif. Dengan langkah ini, diharapkan kebijakan dapat terus selaras dengan upaya menjaga stabilitas fiskal daerah.

“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” pungkas Pramono Anung, seperti dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.

Pilihan Editor: Padel Kena Pajak, Pramono Anung: Yang Main Orang Mampu

Tags:

Share:

Related Post