Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Bertindak!

Admin

No comments

KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Legislator Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kali ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Meskipun identitas kedua tersangka masih dirahasiakan, KPK mengonfirmasi bahwa mereka berasal dari kalangan legislator atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Sudah ada 2 tersangka,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8). Ia pun menambahkan, “Iya (legislator).”

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam penyelidikan kasus yang cukup lama bergulir. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, terkait kasus ini.

KPK menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan. Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal BI maupun dari kalangan legislator. “Kedua belah pihak. Pihak BI dan pihak dari legislator. Sedang kita dalami masing-masing. Yang sudah ada, sudah firm, itu 2 (tersangka) seperti itu. Yang lainnya kita akan dalami,” jelas Asep.

Kasus ini mencuat setelah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu,” ungkap Rudi kepada wartawan di Gedung KPK pada Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut, Rudi menduga bahwa sebagian dana CSR tersebut mengalir ke yayasan yang tidak seharusnya menerima. “Yayasan, ada yayasan-yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” tuturnya. Dugaan penyimpangan inilah yang kemudian mendorong KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Menanggapi kasus ini, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga memastikan bahwa BI akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya penyidikan yang dilakukan oleh KPK. “Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan,” kata Perry kepada wartawan, Rabu (18/12).

Perry Warjiyo sendiri baru saja kembali ditunjuk sebagai gubernur BI setelah menjabat sejak tahun 2018. Perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebut-sebut terjadi pada tahun 2023, saat Perry masih menjabat sebagai gubernur.

Sebelumnya, Perry juga pernah menegaskan bahwa BI sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung tinggi asas hukum, telah memberikan keterangan yang diperlukan kepada KPK selama proses penyelidikan berlangsung. Dengan ditetapkannya dua tersangka, publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk identitas para tersangka dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Tags:

Share:

Related Post