Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK oleh KPK!

Admin

No comments

Sibisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Terkini, dua Anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020โ€“2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Desember 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. “Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019โ€“2024) dan ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019โ€“2024),” ujar Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana haram dengan total mencapai Rp 15,86 miliar. Sumber dana tersebut berasal dari berbagai kegiatan, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengalihkan dana tersebut ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya. Selanjutnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian aset dan kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Tak hanya Heri Gunawan, Satori juga diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya adalah Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul dana tersebut, Satori diduga melakukan serangkaian transaksi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyembunyikan transaksi tersebut.

Lebih lanjut, KPK menduga bahwa praktik penerimaan dana serupa juga melibatkan sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya. Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan Satori setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. “KPK akan terus mendalami keterangan ST tersebut,” tegas Asep, mengindikasikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tags:

Share:

Related Post