Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan pengejaran terhadap Cheryl Darmadi, anak dari Surya Darmadi, dengan memproses penerbitan red notice. Langkah ini diambil seiring penetapan Cheryl sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Duta Palma Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak, termasuk Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri, sebelum mengajukan permohonan resmi ke Interpol. Selain itu, Kejagung telah memasukkan nama Cheryl Darmadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pekan lalu.
“Tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” tegas Anang kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/8). Proses ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menindaklanjuti kasus yang melibatkan anak konglomerat sawit tersebut.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi informasi mengenai keberadaan Cheryl. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan validitas dan keakuratannya. “Kami sudah mengetahui, tapi masih dalam pendalaman dipenyidikan,” imbuhnya.
Baca juga:
- Kejagung Seret Anak Konglomerat Sawit Surya Darmadi Jadi Tersangka Kasus TPPU
- PPATK Blokir Rekening Pengusaha Ivan Sugianto karena Dugaan TPPU
Cheryl Darmadi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis, 2 Januari 2025. Selain Cheryl, penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Langkah ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga pada entitas korporasi yang diduga terlibat.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah berhasil menyita aset senilai sekitar Rp 6,5 triliun yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan TPPU.