Harga emas Antam kembali mencetak rekor baru pada hari Sabtu. Data dari laman Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam melonjak Rp16.000, dari Rp2.175.000 menjadi Rp2.191.000 per gram. Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.038.000 per gram.
Perlu diingat, transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Secara spesifik, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut ini adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.145.500
- Harga emas 1 gram: Rp2.191.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.322.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.458.000
- Harga emas 5 gram: Rp10.730.000
- Harga emas 10 gram: Rp21.405.000
- Harga emas 25 gram: Rp53.387.000
- Harga emas 50 gram: Rp106.695.000
- Harga emas 100 gram: Rp213.312.000
- Harga emas 250 gram: Rp533.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.065.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.131.600.000
Selain pajak penjualan, pembelian emas juga dikenakan pajak. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Pilihan editor: Peluang Naiknya Harga Emas Dunia bagi Penerimaan Negara