Sibisnis –, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan di media sosial dengan menyusun aturan ketat bagi para *finfluencer*. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya promosi berbayar yang dikemas seolah-olah sebagai pengalaman pribadi, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya OJK melindungi konsumen dan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Senin, 4 Agustus 2025.
Sebelum merumuskan regulasi ini, OJK telah melakukan kajian mendalam. “Kami melakukan *benchmarking* dengan negara-negara yang sudah lebih dulu mengatur aktivitas *finfluencer*,” ungkap Friderica. Selain itu, OJK juga aktif berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan *finfluencer*, perencana keuangan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), praktisi hukum, serta unit pengawasan internal OJK.
Fokus utama aturan ini adalah menetapkan standar perilaku yang jelas bagi *finfluencer*. Tujuannya adalah mencegah masyarakat tertipu oleh konten berbayar yang disajikan sebagai opini jujur. Friderica menjelaskan, “Masalahnya sering timbul ketika mereka menyampaikan sesuatu, padahal mereka menerima imbalan atas jasa promosi tersebut.”
Transparansi menjadi kunci utama dalam regulasi ini. *Finfluencer* wajib membuka identitas diri dan potensi konflik kepentingan terkait informasi yang mereka sampaikan. “Mereka harus mengedepankan transparansi, termasuk terkait identitas serta benturan kepentingan atas setiap informasi yang disampaikan,” tegas Friderica.
Lebih lanjut, *finfluencer* tidak diperkenankan memberikan nasihat keuangan tanpa izin resmi. Friderica menekankan bahwa *finfluencer* bertanggung jawab penuh atas informasi yang mereka bagikan. Jika ingin memberikan nasihat investasi, mereka wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi atau pemasar asuransi.
Regulasi ini akan memastikan bahwa konten keuangan yang disampaikan kepada publik memenuhi standar kualitas informasi yang akurat, jujur, tidak menyesatkan, dan mudah dipahami. “Untuk memastikan masyarakat mendapat informasi yang jelas, akurat, jujur, kemudian tentu saja mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan,” jelas Friderica.
OJK menyoroti bahwa masyarakat seringkali terkecoh karena menganggap informasi dari *finfluencer* sebagai pengalaman nyata seorang konsumen. “Mengira itu adalah misalnya *review* yang apa adanya sebagai konsumen, padahal sebetulnya dia adalah menerima pembayaran dari apa yang dia sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk produk lembaga keuangan tradisional, tetapi juga mencakup aset kripto. “Untuk seluruh produk layanan keuangan termasuk di dalamnya penyelenggara aset kripto,” ucapnya, memperluas jangkauan perlindungan bagi masyarakat.
Saat ini, OJK masih dalam tahap pembahasan internal terkait rancangan aturan tersebut. “Saat ini kami sedang menyusun draf peraturan terkait *finfluencer* yang sedang dalam proses diskusi internal,” pungkas Friderica.
Pilihan editor: Siapa Untung Impor Ompreng MBG