Fitur Ramah Anak 2027: Platform Digital Sudah Sejauh Mana?

Admin

No comments

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengapresiasi komitmen sejumlah platform digital dalam mengembangkan fitur ramah anak. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mewajibkan semua PSE untuk memiliki fitur ramah anak selambatnya Maret 2027.

“Banyak platform yang terus mengembangkan fitur ramah anak. Perkembangannya cukup menggembirakan, dan kami memberikan tenggat waktu. Jika tidak comply, tentu ada sanksinya,” tegas Direktur Penyidikan Digital Kominfo, Irawati Tjipto Priyanti, dalam acara ‘Tumbuh di Era Digital: Meningkatkan Kesejahteraan dan Ketangguhan Remaja di Indonesia’ di Jakarta, Kamis (20/11).

Irawati menambahkan bahwa beberapa platform besar telah berdiskusi dengan Kominfo mengenai kewajiban ini. Meskipun enggan menyebutkan secara detail, ia mengungkapkan bahwa platform-platform terkemuka, termasuk Youtube, sedang dalam proses serius mengembangkan fitur-fitur perlindungan anak.

Baca juga:
* Konten Tak Ramah Anak Marak di Medsos, Pemerintah Kaji Aturan Lintas Kementerian
* Kominfo Kaji Aturan Internet Ramah Anak, Ditargetkan Terbit Bulan Depan
* Kominfo Segera Terbitkan Aturan AI dan Internet Ramah Anak

“Youtube sudah bagus, Google juga. Kemarin saya sempat mengundang Meta. GoTo sepertinya juga sudah punya visinya,” lanjut Irawati, memberikan sedikit bocoran mengenai platform mana saja yang menunjukkan respons positif.

Lebih lanjut, Global Head of Health Youtube, Dr. Garth Graham, mengumumkan bahwa Youtube akan segera merilis fitur yang memungkinkan pengguna untuk mengatur batasan waktu dan kontrol atas konten video Shorts. Pembaruan ini dirancang khusus untuk meningkatkan pengalaman menonton yang aman dan terkontrol bagi anak-anak.

“Intervensi kecil yang penting bagi anak-anak menurut para ahli adalah kontrol dan pengaturan waktu penggunaan. Fitur ini memungkinkan pengguna mengatur batasan harian untuk menonton video Shorts,” jelas Garth Graham pada hari Kamis (20/11).

Dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Youtube telah meluncurkan berbagai fitur yang disesuaikan untuk berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak hingga remaja. Selain Youtube Kids, platform ini juga menyediakan pengaturan konten melalui fitur ‘Supervised Experience’ untuk anak-anak di bawah 13 tahun. Sementara itu, remaja usia 13 hingga 17 tahun dapat memanfaatkan pilihan ‘Voluntary Supervised Experiences for Teens’.

Selain itu, Youtube juga membatasi rekomendasi video berulang untuk konten-konten yang dianggap berpotensi negatif, seperti penggambaran remaja yang kejam dan meremehkan orang lain, agresi sosial, saran keuangan yang tidak realistis, hingga konten yang terlalu mengidealkan atau membandingkan fisik dan berat badan.

“Kami juga mengurangi frekuensi munculnya konten seperti ini bagi remaja di seluruh dunia untuk mencegah kebiasaan menonton berulang yang berlebihan,” demikian pernyataan resmi dari Youtube.

Sementara itu, Menteri Kominfo Meutya Hafid memberikan apresiasi khusus kepada platform Roblox atas inisiatif mereka memasang teknologi kamera pendeteksi usia. Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

“Inovasi yang dilakukan Roblox sebagai respons positif terhadap regulasi yang sedang diterapkan pemerintah Indonesia,” kata Meutya dalam Festival Anak Sedunia 2025, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10).

Pengembangan fitur ini sebelumnya telah dibahas oleh Roblox dalam wawancara eksklusif bersama Katadata.co.id pada bulan Oktober lalu. VP of Civility and Partnerships Roblox, Tami Bhaumik, mengungkapkan bahwa platformnya telah meluncurkan lebih dari 100 fitur produk keamanan, khususnya yang ditujukan untuk melindungi anak-anak.

Fitur-fitur keamanan tersebut meliputi fitur facial age estimation untuk mengidentifikasi usia asli pengguna, Trusted Connections yang membatasi interaksi anak-anak dengan orang dewasa yang tidak dikenal, serta aturan yang mengharuskan pengguna menunjukkan kartu identitas untuk mengakses konten-konten tertentu.

“Salah satunya juga fitur parental control yang memungkinkan orang tua terhubung dengan akun anak mereka. Orang tua bisa melihat siapa teman anaknya, memblokir, mengatur batas waktu, batas pengeluaran, tingkat kesesuaian konten, dan lain sebagainya,” jelas Tami Bhaumik kepada Katadata.co.id, Selasa (14/10).

Sebagai informasi tambahan, Kominfo telah mewajibkan seluruh PSE, baik publik maupun privat, untuk memiliki tata kelola perlindungan anak yang komprehensif. Perlindungan ini harus diimplementasikan melalui produk, layanan, dan fitur yang dirancang khusus untuk digunakan atau diakses oleh anak-anak.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan oleh platform meliputi pengaturan iklan, elemen desain, verifikasi usia, mekanisme untuk mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali anak, hingga fitur yang memungkinkan orang tua atau wali untuk memantau aktivitas dan melacak lokasi anak.

Tags:

Share:

Related Post