JAKARTA, Sibisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengubah aturan mengenai free float atau porsi saham yang dimiliki publik pada perusahaan terbuka. Pembahasan intensif mengenai perubahan aturan free float saham ini dijadwalkan pada kuartal IV-2025.
Sebelumnya, pada 18 September 2025, OJK telah mengusulkan kepada Komisi XI DPR RI perubahan bertahap terhadap aturan minimum free float saham, dari 7,5% menjadi 10%. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar modal Indonesia.
Lebih lanjut, OJK juga mengusulkan perubahan ketentuan free float dari yang sebelumnya berbasis nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi pasar. Pendekatan ini selaras dengan praktik yang diterapkan di pasar modal global terkemuka seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia.
Perubahan yang diusulkan mencakup dua skema berbeda, yaitu ketentuan free float untuk emiten yang baru melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO) dan emiten yang sudah tercatat (listing) di bursa.
Untuk emiten IPO dengan nilai kapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun, batas minimum free float yang diusulkan adalah 20%. Sementara, bagi emiten dengan kapitalisasi pasar antara Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun, minimal free float adalah 15%. Emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 50 triliun wajib memenuhi minimal free float sebesar 10%.
Bagi emiten yang sudah listing, OJK mengusulkan kenaikan minimal free float dari 7,5% menjadi 10% secara bertahap dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. Setelah periode tersebut, aturan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memungkinkan peningkatan lebih lanjut di masa mendatang.
Pemegang Saham BREN dan PTRO Kerek Free Float Saham, Strategi Masuk MSCI?
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendorong OJK untuk lebih ambisius dengan menaikkan batas minimum free float hingga 30%. Menurutnya, langkah ini krusial untuk menciptakan pasar modal yang lebih aktif, aman, dan likuid, sehingga menarik minat investor yang lebih besar.
Perbandingan dengan negara tetangga menunjukkan bahwa batas free float di Indonesia tergolong rendah. Singapura dan Filipina menetapkan minimum free float sebesar 10%, sementara Thailand dan Malaysia masing-masing 15% dan 25%. Hal ini mengindikasikan potensi Indonesia untuk meningkatkan standar free float demi meningkatkan daya saing regional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sedang mengkaji rencana implementasi perubahan aturan ini secara komprehensif. Kajian ini mencakup identifikasi dampak terhadap peraturan yang sudah ada, sehingga transisi dapat berjalan lancar.
Saat ini, regulasi mengenai free float tercantum dalam Undang-Undang Pasar Modal Pasal 35 huruf e dan Peraturan Bursa Tahun 2021 Nomor I A. Perubahan aturan ini tentu akan membawa implikasi signifikan bagi emiten dan investor di pasar modal.
“Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Asosiasi Emiten Indonesia dalam rapat kerja Komisi 11 DPR RI yang direncanakan pada kuartal IV 2025,” ungkap Inarno dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10/2025), menandakan komitmen OJK untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan keputusan.
Sebagai gambaran, dalam rapat bersama Komisi XI sebelumnya, OJK telah melakukan simulasi terhadap jumlah serapan pasar yang diperlukan jika aturan free float diubah. Simulasi ini memberikan gambaran mengenai dampak potensial terhadap pasar modal.
Jika free float naik menjadi 10%, nilai yang harus diserap pasar adalah Rp 36,64 triliun. Apabila menjadi 15%, penyerapannya membutuhkan sekitar Rp 232,12 triliun.
Sementara itu, jika kewajibannya 20%, nilai yang harus diserap adalah Rp 527,58 triliun. Dan jika 25%, pasar perlu menyerap sebesar Rp 956,2 triliun. Angka-angka ini menyoroti tantangan dan peluang yang terkait dengan perubahan aturan free float.
Saham Dian Swastatika (DSSA) Masih Tertekan Usai MSCI Pangkas Bobot Free Float