Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8) di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat membantu mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti ini akan dianalisis untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8), seperti dikutip dari Antara. Budi menambahkan bahwa selama penggeledahan, Yaqut Cholil Qoumas bersikap kooperatif. Meskipun demikian, KPK belum merinci secara detail jenis dokumen dan barang bukti elektronik apa saja yang disita dari kediaman mantan Menteri Agama tersebut.
Selain menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Zennix. “Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi.
Baca juga: KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait erat dengan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji tahun 2024. Larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi kepada wartawan pada Selasa (12/8).
IAA diketahui merupakan mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas ketika menjabat sebagai Menteri Agama, sementara FHM berasal dari pihak swasta. KPK menegaskan bahwa keberadaan ketiga orang tersebut sangat dibutuhkan di Indonesia untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berlangsung. Dengan adanya pencegahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan kebenaran dapat segera terungkap.