Harga Buyback Emas Antam Hari Ini 14 Oktober 2025 + Pajak

Admin

No comments

Sibisnis – JAKARTA – Bagi Anda yang berencana menjual emas Antam, simak informasi terbaru berikut ini. Harga buyback emas Antam, atau harga beli kembali emas Antam oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, tercatat sebesar Rp2.209.000 per gram di gerai resmi Logam Mulia. Kabar baiknya, harga buyback emas Antam ini mengalami kenaikan sebesar Rp29.000 dibandingkan posisi pada hari sebelumnya.

Selain harga buyback, harga jual emas Antam di Logam Mulia juga mengalami peningkatan. Pada hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, emas Antam diperdagangkan pada harga Rp2.360.000 per gram. Harga ini juga menunjukkan kenaikan signifikan dibandingkan hari sebelumnya.

Penting untuk diketahui bahwa emas Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan. Sertifikasi ini menjadikan emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang mengikuti pergerakan harga emas dunia. Menariknya, harga jual kembali ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan buyback emas? Buyback emas adalah transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Biasanya, harga buyback akan lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat itu. Meskipun demikian, buyback emas tetap dapat memberikan keuntungan apabila terdapat selisih harga yang cukup besar antara harga jual dan harga buyback.

Perlu diperhatikan juga mengenai aspek perpajakan dalam transaksi buyback emas. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Terkait kelengkapan dokumen identitas, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi buyback emas.

Berikut adalah rincian harga buyback emas Antam hari ini, Selasa, 14 Oktober 2025, di Galeri Resmi Logam Mulia, beserta perkiraan hasil penjualan setelah pajak:

Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
—|—|—|—|—
0,5 gr | Rp1.104.500 | – | – | Rp1.104.500
1 gr | Rp2.209.000 | – | – | Rp2.209.000
2 gr | Rp4.418.000 | – | – | Rp4.418.000
5 gr | Rp11.045.000 | Rp165.675 | Rp10.000 | Rp10.869.325
10 gr | Rp22.090.000 | Rp331.350 | Rp10.000 | Rp21.748.650
1.000 gr | Rp2.209.000.000 | Rp33.135.000 | Rp10.000 | Rp2.175.855.000

Sumber: Logam Mulia

Share:

Related Post