Harga Emas Antam & Galeri24 Kompak Rp 2.299.000: Peluang Beli?

Admin

No comments

Harga emas terpantau mengalami perubahan pada perdagangan hari Sabtu (11/10), dengan dinamika yang berbeda antara Antam dan Galeri24. Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas, simak perkembangan harga berikut ini.

Harga Emas Antam Naik Tipis

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau yang lebih dikenal dengan Antam, menunjukkan tren positif pada hari Sabtu ini. Dilansir dari situs Logam Mulia, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp 5.000, menjadi Rp 2.299.000 per gram. Pada hari sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp 2.294.000 per gram.

Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Hari ini, harga buyback berada di angka Rp 2.147.000 per gram, juga naik Rp 5.000 dari hari sebelumnya.

Perlu diingat, harga ini berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta. Harga emas Antam di gerai penjualan lain mungkin berbeda, jadi pastikan Anda mengecek langsung di gerai terdekat.

Rincian Harga Emas Batangan Antam (11 Oktober):

* 1 gram: Rp 2.299.000
* 5 gram: Rp 11.270.000
* 10 gram: Rp 22.485.000
* 25 gram: Rp 56.087.000
* 50 gram: Rp 112.095.000
* 100 gram: Rp 224.112.000
* 250 gram: Rp 560.015.000
* 500 gram: Rp 1.119.820.000
* 1.000 gram: Rp 2.239.600.000

Harga Emas Galeri24 Bergerak Turun

Berbeda dengan Antam, harga emas Galeri24 justru menunjukkan penurunan. Berdasarkan pantauan di situs resminya, harga emas Galeri24 per hari ini turun Rp 7.000 menjadi Rp 2.299.000 per gram, dari Rp 2.306.000 per gram pada hari sebelumnya. Namun, harga buyback emas Galeri24 juga mengalami kenaikan, menjadi Rp 2.146.000 per gram.

Rincian Harga Emas Galeri24 (11 Oktober):

* 1 gram: Rp 2.299.000
* 2 gram: Rp 4.529.000
* 5 gram: Rp 11.238.000
* 10 gram: Rp 22.415.000
* 25 gram: Rp 55.899.000
* 50 gram: Rp 111.238.000
* 100 gram: Rp 223.306.000
* 250 gram: Rp 557.988.000
* 500 gram: Rp 1.115.426.000
* 1.000 gram: Rp 2.230.851.000

Informasi Tambahan: PPh Emas Batangan

Sebagai informasi tambahan, terdapat perubahan terkait Pajak Penghasilan (PPh) untuk pembelian emas batangan. Berdasarkan PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari PPh saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, yang mana angka ini turun dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.

Tags:

Share:

Related Post