Iman Adinugraha Diperiksa KPK: Kasus Korupsi CSR BI Mencuat!

Admin

No comments

Sibisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan memanggil Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Iman Adinugraha. Legislator daerah pemilihan Jawa Barat IV tersebut diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/9) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang sedang bergulir.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada wartawan bahwa Iman Adinugraha akan dimintai keterangan di gedung KPK Merah Putih. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR BI, dengan fokus utama pada penelusuran aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan salah satu tersangka utama, Heri Gunawan, yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.

Sebelumnya, dalam pengusutan kasus ini, KPK telah melakukan penyitaan besar-besaran terhadap 15 unit mobil mewah milik Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan ini dilakukan di berbagai lokasi di Cirebon, Jawa Barat, berlangsung dari Senin (1/9) hingga Selasa (2/9). Beberapa kendaraan disita dari sebuah showroom mobil bernama Berkah Motor 2, yang diduga terafiliasi dengan Satori. Kendaraan yang disita mencakup berbagai merek, antara lain tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HRV, dan satu unit Toyota Alphard.

MUI Dukung Langkah Tegas dan Terukur Aparat untuk Kendalikan Situasi dan Jaga Ketertiban

Satori dan Heri Gunawan sendiri sebenarnya telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Selasa (2/9), namun keduanya memilih untuk mangkir dari panggilan tersebut. Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi menetapkan kedua Anggota DPR RI tersebut sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama periode 2020โ€“2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8), mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini dimulai dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024. Asep menegaskan penetapan dua tersangka yaitu Heri Gunawan (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019โ€“2024) dan Satori (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019โ€“2024).

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana ini kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui berbagai transaksi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Ia bahkan diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi-transaksi mencurigakan tersebut.

KPK juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Kecurigaan ini muncul berdasarkan pengakuan Satori usai menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Asep menegaskan bahwa KPK akan terus mendalami keterangan Satori untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Heri Gunawan dan Satori kini dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags:

Share:

Related Post