KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS), perusahaan yang bergerak di bidang layanan otomotif terpadu, baru saja mengamankan lampu hijau dari para pemegang saham untuk melancarkan aksi korporasi besar. Persetujuan ini terkait dengan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV, atau yang lebih dikenal dengan istilah rights issue.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada Senin (1/9/2025), IMJS berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 3 miliar (3.000.000.000) saham baru. Setiap saham memiliki nilai nominal sebesar Rp 200.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada hari Kamis, 28 Agustus 2025. Para pemegang saham sepakat untuk mendukung langkah strategis ini.
Selain menyetujui penerbitan saham baru, RUPSLB juga memberikan wewenang kepada dewan komisaris untuk menetapkan jumlah final saham yang akan diterbitkan dalam penawaran umum. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan rencana dengan kondisi pasar yang dinamis.
Emiten Grup Salim IMJS Hingga INET Bakal Rights Issue, Mana yang Menarik?
Lebih lanjut, direksi IMJS juga diberikan kuasa penuh untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan HMETD. Ini mencakup semua aspek tanpa terkecuali, memastikan kelancaran proses rights issue.
“Seluruh dana segar yang diperoleh IMJS dari hasil rights issue ini, setelah dikurangi biaya-biaya terkait, akan dialokasikan untuk memperkuat struktur permodalan. Selain itu, dana ini juga akan digunakan untuk pengembangan usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui entitas anak perusahaan,” demikian pernyataan resmi dari manajemen IMJS dalam keterbukaan informasi.
Manajemen IMJS optimis bahwa rencana PMHMETD IV ini akan memberikan dampak positif signifikan bagi pertumbuhan bisnis perusahaan. Penguatan struktur permodalan yang dihasilkan dari rights issue diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan IMJS secara keseluruhan.
Dalam jangka panjang, peningkatan modal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha IMJS di pasar yang kompetitif. Selain itu, peningkatan kinerja perusahaan juga diharapkan akan memberikan hasil investasi yang lebih baik bagi para pemegang saham IMJS.
IMJS Chart by TradingView
Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaan PMHMETD IV ini juga membawa konsekuensi bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli saham baru. Mereka akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham atau yang disebut dengan dilusi.
Selanjutnya, IMJS akan mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham. Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB hingga efektifnya pernyataan pendaftaran tidak boleh lebih dari 12 bulan.