Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), mengakhiri masa baktinya di Kabinet Merah Putih. Keputusan ini diumumkan setelah Immanuel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengkonfirmasi bahwa Presiden telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut. “Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” ujar Prasetyo dalam keterangan video yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat (22/8) malam.
Penetapan tersangka Immanuel Ebenezer oleh KPK terjadi setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu malam (20/8). KPK menduga Immanuel terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3. Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK bahwa total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” tegas Setyo. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama. “Kasus ini sudah terjadi sejak beberapa periode sebelumnya, diperkirakan dari 2019 hingga saat ini,” imbuhnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sebelas tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Dalam penggeledahan terkait kasus ini, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan bermotor, yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor. Penyitaan ini menjadi bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Immanuel Ebenezer dan rekan-rekannya.