JawaPos.com — Rencana PAM Jaya untuk melantai di bursa saham atau go public menuai polemik. Ketua Dewan Pengawas PAM Jaya, Prasetyo Edi Marsudi, angkat bicara menanggapi kritikan politisi PSI Jakarta, Francine Widjojo, yang menolak langkah tersebut. Prasetyo menilai Francine kurang memahami kondisi terkini PAM Jaya, terutama setelah pengelolaan air bersih sepenuhnya berada di tangan mereka pasca-hengkangnya Palyja dan Aetra.
“Kita fokus bekerja, bukan mencari siapa yang benar atau salah. IPO PAM Jaya ini adalah penugasan khusus dari Bapak Gubernur Pramono Anung, dengan target terlaksana pada tahun 2027,” tegas Prasetyo dalam keterangan resminya, Kamis (21/8).
8 Jurnalis jadi Korban Kekerasan Oknum Brimob dan Ormas di PT GRS, AJI Jakarta Biro Banten Desak Penegakan Hukum
Menanggapi tudingan Francine terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan badan hukum PAM Jaya yang disebut bukan usulan komisi atau fraksi DPRD Jakarta, Prasetyo menjelaskan bahwa usulan tambahan dari eksekutif yang dikirim ke DPRD dan Bapemperda seharusnya segera diproses.
“Jika fraksi-fraksi menyetujui, ya harus dilaksanakan. Kalau PSI menolak, itu hak mereka. Ranperda perubahan status badan hukum PAM Jaya ini bertujuan baik, agar air bersih bisa menjangkau seluruh masyarakat Jakarta,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta periode 2014-2024 itu.
Prasetyo menekankan, target IPO di Bursa Efek Indonesia justru memacu PAM Jaya untuk meningkatkan pelayanan. Sebelum menawarkan saham ke investor, PAM Jaya harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat Jakarta terlebih dahulu.
Data terkini menunjukkan, cakupan jaringan pemipaan air bersih PAM Jaya baru mencapai 73% wilayah Jakarta. Untuk bisa IPO, direksi PAM Jaya harus meningkatkan cakupan hingga di atas 80%.
Chelsea Buka Peluang Lepas Nicolas Jackson dan Christopher Nkunku, Enzo Maresca Ungkap Situasi Sebenarnya
“Cakupan PAM Jaya saat ini 73% di seluruh Jakarta. Targetnya harus di atas 80% untuk IPO. Sisa cakupan ini yang harus kita kejar. IPO itu ada syaratnya. Direksi harus memberikan yang terbaik dulu kepada masyarakat sebelum menawarkan saham. Masyarakat akan menilai kinerja PAM Jaya. Intinya, cakupan jaringan pemipaan harus mencapai 83% jika PAM Jaya ingin IPO. Kami akan bekerja keras untuk mencapainya,” jelas Prasetyo.
Oleh karena itu, Prasetyo mengharapkan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk fraksi PSI Jakarta, terhadap upaya Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Direksi PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Salah satu strategi yang diupayakan adalah mengubah status PAM Jaya menjadi perusahaan publik yang lebih profesional, berorientasi pada kinerja, dan mampu memberikan layanan terbaik.
“Jangan berpikir bahwa IPO akan menurunkan kualitas pelayanan PAM Jaya. Justru sebaliknya, dengan go public, PAM Jaya akan diawasi tidak hanya oleh Pemprov Jakarta, tetapi juga oleh seluruh masyarakat dan investor. Hal ini akan menciptakan iklim kerja yang lebih baik bagi perusahaan,” imbuh Prasetyo.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya juga telah berpesan kepada jajaran direksi dan komisaris BUMD untuk bekerja secara profesional agar perusahaan milik Pemprov Jakarta dapat go public atau IPO.
Pramono menargetkan dua BUMD Jakarta, yaitu Bank Jakarta dan PAM Jaya, untuk melantai di Bursa Efek Indonesia dalam waktu dekat.
“Saya yakin, melihat respons publik, dua BUMD ini bisa kita IPO-kan, kemudian disusul BUMD lainnya. Saya mengapresiasi gagasan dan ide di lapangan untuk pengembangan BUMD menjadi lebih baik lagi,” kata Gubernur Pramono pada Rabu (6/8).
Di sisi lain, Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak usulan perubahan badan hukum PAM Jaya untuk dimasukkan dalam revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Bedah Statistik Rafael Struick: Catatan Ini Jadi Alasan Patrick Kluivert Kirim Bomber Dewa United ke Timnas Indonesia U-23
Menurutnya, Ranperda tentang perubahan badan hukum PAM Jaya bukan usulan komisi maupun fraksi di DPRD Jakarta, melainkan diprioritaskan karena usulan Gubernur Pramono Anung.
Francine berpendapat PAM Jaya lebih tepat berstatus sebagai Perumda yang berorientasi pada pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih. Ia khawatir, jika go public dan menjadi perseroan daerah (Perseroda), PAM Jaya akan lebih berorientasi pada bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan.