BPJS Kesehatan: Wacana Penghapusan Utang Iuran Picu Kekhawatiran Moral Hazard
Rencana pemerintah untuk menghapus utang iuran BPJS Kesehatan menuai sorotan. Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, mengingatkan potensi terjadinya moral hazard akibat kebijakan ini. “Ada risiko peserta sengaja menunggak iuran, berharap akan ada penghapusan di kemudian hari,” ungkap Abdul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (13 November 2025).
Pernyataan ini muncul di tengah pembahasan mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Abdul menjelaskan bahwa Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan masih menunggu arahan kebijakan resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, Abdul menyampaikan sejumlah catatan penting terkait rencana tersebut. Selain potensi kesengajaan menunggak, ia mewanti-wanti adanya reaksi negatif dari peserta yang selama ini rutin membayar iuran. Hal ini perlu dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Dampak pemutihan iuran terhadap pendapatan BPJS Kesehatan juga menjadi perhatian. “Ada potensi kehilangan penerimaan iuran dari peserta yang menunggak,” jelas Abdul, menekankan perlunya perhitungan yang matang.
Abdul berharap, jika kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan direalisasikan, sasarannya harus tepat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid antar instansi pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan sendiri.
Selain itu, manajemen risiko terkait aspek hukum dan akuntabilitas juga menjadi sorotan. Perbedaan interpretasi mengenai keuangan negara dan ketentuan penghapusan utang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Jangan sampai pemutihan iuran ini justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Abdul.
Menyikapi potensi risiko tersebut, Abdul memberikan beberapa rekomendasi kepada Direksi BPJS Kesehatan sebagai langkah antisipasi. Pertama, sosialisasi yang masif dan intensif mengenai konsep penghapusan iuran harus dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah. Ia juga menyarankan agar pemerintah tidak menjadikan pemutihan iuran sebagai solusi yang rutin diberikan kepada peserta.
Kedua, pemerintah perlu memastikan data peserta prioritas yang akan menerima penghapusan iuran valid dan akurat. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Selanjutnya, koordinasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait konsep pemutihan iuran.
Abdul menyoroti bahwa peserta BPJS Kesehatan bukan penerima upah (PBPU) menjadi kelompok yang paling banyak menunggak iuran. Ia berharap, sebagian peserta PBPU dapat dialihkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI), sehingga pembiayaan iuran mereka ditanggung oleh pemerintah.
Lebih jauh, Abdul berharap regulasi terkait penghapusan iuran BPJS Kesehatan dapat segera diterbitkan. Terlebih, wacana ini telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhaimin Iskandar.
Pilihan Editor: Hapus Tagihan, Tarik Iuran





