Jasa Marga Klarifikasi Artikel Komisaris Independen: Ini Hak Jawab Lengkapnya

Admin

No comments

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan klarifikasi resmi terkait artikel yang diterbitkan Tempo pada Kamis, 20 November 2025, berjudul “Jasa Marga Umumkan Seppalga Ahmad Sudah Tidak Jabat sebagai Komisaris Independen”.

Hak jawab ini disampaikan oleh Corporate Secretary & Chief Administration Officer PT Jasa Marga, Ari Wibowo, melalui surat tertanggal 20 November 2025. Dalam surat tersebut, Jasa Marga menjelaskan beberapa poin penting terkait perubahan posisi Seppalga Ahmad.

Pertama, Jasa Marga menegaskan bahwa Bapak Seppalga Ahmad telah diangkat menjadi Komisaris Independen Danareksa sejak 12 November 2025.

Kedua, perseroan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi Seppalga Ahmad selama menjabat sebagai Komisaris Independen Jasa Marga. Penghargaan dan penghormatan yang sebesar-besarnya diberikan atas jasa-jasanya.

Ketiga, Jasa Marga menjelaskan bahwa perubahan ini ditindaklanjuti dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, antara lain:

* Pasal 27B Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2025;
* Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar Perseroan;
* Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Dengan merujuk pada dasar-dasar hukum tersebut, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 6 dan 12 Anggaran Dasar Perseroan, Jasa Marga akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menindaklanjuti perubahan ini secara formal.

Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi publik, Jasa Marga telah menyampaikan informasi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pilihan Editor: 16 Jalan Tol Baru di Paruh Waktu

Tags:

Share:

Related Post