PEMERINTAH baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)! Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke ketentuan semula, sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Ini berarti, peserta tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun untuk menikmati hasil jerih payahnya.
JHT, sebagai program perlindungan sosial andalan BPJAMSOSTEK, memang dirancang untuk memberikan kepastian finansial di masa pensiun, saat mengalami cacat total tetap, atau ketika peserta meninggal dunia. Namun, dengan dikembalikannya aturan lama, angin segar berhembus bagi peserta yang masih aktif bekerja. Mereka kini memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT, tentu saja dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kapan dan Bagaimana Peserta Aktif Bisa Mencairkan JHT?
Merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2015 beserta aturan turunannya, peserta yang masih aktif bekerja berkesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan berikut:
* Kepemilikan Rumah: Maksimal 30% dari saldo dapat dicairkan untuk membantu mewujudkan impian memiliki rumah idaman.
* Keperluan Lain: Alternatifnya, maksimal 10% dari saldo bisa dimanfaatkan untuk keperluan mendesak lainnya.
* Frekuensi: Kesempatan ini hanya diberikan satu kali selama masa aktif kepesertaan.
* Masa Kepesertaan: Minimal telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK selama 10 tahun.
Perlu diingat, pencairan penuh saldo JHT tetap hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, baik karena memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Siapkan Dokumen Berikut untuk Klaim JHT
Proses klaim JHT memerlukan kelengkapan dokumen administrasi. Pastikan Anda menyiapkan fotokopi dokumen-dokumen berikut serta membawa aslinya untuk verifikasi. Berikut daftar lengkapnya, disesuaikan dengan status peserta:
1. Peserta Berhenti Bekerja:
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu Keluarga
* Buku Tabungan
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Perjanjian Kerja/Putusan PHI
* NPWP (jika ada)
2. Peserta Pensiun:
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu Keluarga
* Buku Tabungan
* Surat Keterangan Pensiun
* NPWP (jika ada)
3. Peserta dengan Cacat Total Tetap:
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu Keluarga
* Buku Tabungan
* Surat Keterangan Dokter
* Surat Keterangan Berhenti Bekerja
* NPWP (jika ada)
4. Peserta WNA:
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* Paspor dan KITAS yang masih berlaku
* Buku Tabungan
* Surat Pernyataan tidak kembali bekerja di Indonesia
* Surat Berhenti Bekerja/Kontrak Kerja
* Dokumen pindah kewarganegaraan (jika ada)
* NPWP (jika ada)
5. Klaim Sebagian 10% (minimal 10 tahun kepesertaan):
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu Keluarga
* Buku Tabungan
* Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
* NPWP (jika ada)
6. Klaim Sebagian 30% untuk Perumahan:
* Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
* E-KTP
* Kartu Keluarga
* Buku Tabungan bank mitra
* Surat Keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
* Dokumen perbankan terkait kepemilikan rumah
* NPWP (jika ada)
Penting: Pencairan sebagian saldo JHT berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengambilan berikutnya dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
Bagaimana Cara Mencairkan JHT? Pilih Jalur yang Paling Nyaman!
BPJAMSOSTEK menyediakan dua opsi mudah untuk mengajukan klaim JHT:
1. Offline: Datang Langsung ke Kantor Cabang
Kunjungi kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan. Petugas akan membantu Anda melakukan verifikasi data. Jika semua persyaratan terpenuhi, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda dalam beberapa hari kerja.
2. Online: Klaim JHT Semudah Sentuhan Jari dengan Aplikasi JMO
* Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel Anda.
* Pada menu utama, pilih “Jaminan Hari Tua”.
* Lanjutkan dengan memilih “Klaim JHT”.
* Pastikan ketiga syarat awal telah tercentang hijau sebagai tanda terpenuhi.
* Pilih alasan pengajuan klaim, lalu lakukan verifikasi data.
* Ambil swafoto dan lakukan verifikasi wajah sesuai instruksi.
* Lengkapi data rekening bank dan NPWP Anda.
* Periksa kembali rincian saldo JHT yang akan dicairkan, lalu konfirmasi pengajuan.
* Jika data valid, klaim Anda akan segera diproses. Anda dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah Anda dalam proses pencairan JHT.
Yolanda Agne turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 10 Tahun Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan: Ini Syarat dan Cara Klaimnya