Sibisnis – JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk memberantas rokok ilegal. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pemeriksaan acak pada jalur hijau kepabeanan dan cukai. Namun, Menkeu Purbaya memastikan bahwa tindakan ini tidak akan menghambat kelancaran proses impor.
“Desainnya sudah kami pikirkan matang-matang agar tidak mengganggu kelancaran barang. Pemeriksaan ini akan dilakukan sebagai random sample,” jelas Purbaya di Jakarta, baru-baru ini, menegaskan komitmennya untuk menjaga efisiensi perdagangan.
Pemeriksaan acak ini, menurut Purbaya, tidak akan memakan waktu lama karena sifatnya yang insidental, bukan rutin. Ia meyakinkan para pelaku impor bahwa layanan kepabeanan akan tetap berjalan dengan semestinya.
“Paling hanya beberapa saja dalam sehari yang akan diperiksa. Tapi ingat, jangan coba-coba bermain curang. Jika ketahuan, akan ada konsekuensi yang tegas!” Purbaya memperingatkan dengan nada serius.
Rencana penindakan jalur hijau ini pertama kali diumumkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9/2025). Inisiatif ini merupakan bagian integral dari strategi Kementerian Keuangan dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Purbaya menjelaskan bahwa jalur hijau impor, yang memungkinkan barang lolos tanpa pemeriksaan mendalam, seringkali dimanfaatkan sebagai celah untuk praktik kecurangan, termasuk penyelundupan rokok ilegal. Ia menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan siapa pun dalam praktik ilegal ini, baik dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), maupun dari Kementerian Keuangan sendiri.
Selain jalur hijau, Menkeu Purbaya juga menyoroti maraknya penjualan rokok ilegal di platform niaga elektronik (e-commerce) dan warung kelontong. Pihaknya telah mendeteksi sejumlah pelaku yang menjual rokok ilegal secara online dan berkomitmen untuk memantau proses penarikan barang-barang tersebut dari peredaran.
“Kami menerima laporan bahwa ada toko kelontong yang menjual rokok ilegal per toples dengan harga yang jauh lebih murah. Kami akan melakukan inspeksi acak ke warung-warung tersebut,” tegasnya.
Dengan berbagai upaya ini, Purbaya menargetkan penurunan signifikan peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan. “Siklus impor biasanya sekitar tiga bulan. Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang berlaku dengan benar,” imbuhnya.
Data terkini dari DJBC menunjukkan bahwa rokok ilegal menguasai sekitar 61 persen dari total peredaran barang ilegal. Hingga Juni 2025, DJBC telah mencatat 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp 3,9 triliun.
Meskipun jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru mengalami peningkatan yang signifikan, yaitu sebesar 38 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa upaya penegakan hukum semakin efektif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.





