Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur: Dampak Besar yang Perlu Anda Tahu

Admin

No comments

KOMISI VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap membawa hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil setelah delapan fraksi di Komisi VI bersama perwakilan pemerintah menyetujui rancangan UU tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Salah satu poin krusial dalam revisi ini, yang digodok oleh Panitia Kerja Komisi VI, adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. “Selanjutnya, revisi ini akan dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” ujar Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa perubahan status Kementerian BUMN akan terjadi secara otomatis setelah revisi UU disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menyiapkan proses transisinya.

Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa penunjukan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia menambahkan bahwa tidak ada masalah jika BUMN saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri BUMN, Dony Oskaria. “Itu sepenuhnya tergantung pada Bapak Presiden, siapa orang yang akan ditunjuk,” katanya usai rapat dengan Komisi VI DPR.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menekankan bahwa Badan Pengaturan BUMN berbeda dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). BP BUMN akan berperan sebagai regulator, sedangkan Danantara sebagai eksekutor. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” jelasnya. Kinerja dan aturan BP BUMN secara detail akan diatur dalam Peraturan Presiden setelah revisi UU disahkan.

Namun, revisi UU BUMN ini masih menyisakan catatan, menurut Direktur Next Indonesia Center, Herry Gunawan. Pertama, RUU BUMN hanya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Padahal, masih banyak pejabat eselon 1 yang juga merangkap jabatan.

“Banyak Eselon 1 yang saat ini jadi Komisaris di BUMN, padahal Eselon 1 itu berstatus penyelenggara negara atau regulator. Dengan demikian, terjadi konflik kepentingan, dan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya saat dihubungi pada Ahad, 28 September 2025.

Herry, yang juga seorang pengamat BUMN, berpendapat bahwa penetapan komisaris, direksi, dan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara yang dapat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak mengubah peraturan sebelumnya. Padahal, BUMN dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 adalah badan publik. “Klausul tersebut tidak terlihat ada perubahan. Ini menurut saya ada paradoks,” ujarnya.

Kedua, Herry menambahkan, secara fungsi dan kekuasaan, Danantara akan berada di bawah BP BUMN. Hal ini terlihat dari posisi BP BUMN yang dapat menyetujui rencana anggaran dan keuangan (RKA) Danantara. “Padahal sebelumnya, RKA dibuat oleh Badan Pelaksana untuk disetujui oleh Dewan Pengawas atas persetujuan Presiden,” jelasnya. Kondisi ini justru melemahkan Danantara karena kekuasaan BP BUMN lebih besar daripada Kementerian BUMN sebelumnya.

Selain itu, revisi ini juga dianggap memberikan kekuasaan berlebih kepada Kepala BP BUMN. Herry khawatir Kepala BP BUMN berpotensi merangkap dalam menjalankan fungsi sebagai regulator hingga operator dalam mengelola BUMN. “Kepala BP BUMN selain berfungsi sebagai regulator, juga *ex-officio* Dewan Pengawas Danantara. Bahkan boleh merangkap sebagai Direktur Utama Holding Aset atau Holding Investasi Danantara. Jadi, peran dari regulator, pengawas, hingga operator, boleh dirangkap sekaligus,” ungkapnya.

Perubahan dalam RUU ini, kata Herry, membuat BUMN berpotensi kembali seperti semula, yaitu tidak dapat menggunakan *business judgement rule* karena menjadi objek audit BPK. Akibatnya, pengelola BUMN akan ragu dalam mengambil keputusan bisnis, terutama untuk aksi korporasi penting. “Karena kalau ada kerugian, bisa kena delik korupsi,” kata Herry.

Poin Perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN

Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN sebelumnya telah resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Wakil Ketua Komisi VI, Nurdin Halid, menyampaikan laporan timnya sebelum keputusan bulat diambil. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.

Selain itu, revisi UU BUMN ini melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Kemudian, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.

Tim Perumus juga menghapus ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Selanjutnya, tim juga mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kesetaraan gender dalam karir di BUMN, baik di jajaran direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

Revisi UU BUMN ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun telah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

Pilihan Editor: Jalan Mulus Danantara Mengelola BUMN Setelah Tak Ada Kementerian

Tags:

Share:

Related Post