Kenaikan PBB-P2 di Berbagai Daerah Picu Kegaduhan, Ada Apa?
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi sorotan tajam di berbagai daerah. Kebijakan yang bermula dari usulan kenaikan tarif hingga 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo, meskipun akhirnya dibatalkan, membuka kotak pandora keresahan masyarakat.
Tak hanya di Pati, isu serupa juga mencuat di beberapa daerah lain, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Jombang, dan Kabupaten Banyuwangi. Angka kenaikan yang diperdebatkan pun bervariasi, mulai dari ratusan persen hingga bahkan diklaim mencapai 1.000 persen. Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
1. Kabupaten Pati, Jawa Tengah: Protes Berujung Ricuh
Di Kabupaten Pati, usulan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen memicu gelombang protes. Meskipun kenaikan tersebut masih dalam batas maksimal yang diizinkan dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak (sebagian hanya 50 persen), penolakan warga tak terbendung.
Kemarahan warga semakin tersulut oleh pernyataan Bupati Sudewo yang dinilai meremehkan aspirasi masyarakat. Aksi demonstrasi pun digelar, bahkan diwarnai aksi simbolis berupa pengumpulan air mineral kemasan di depan pendopo Kabupaten Pati sebagai bentuk sindiran.
Meskipun Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan tersebut, ribuan warga Pati tetap turun ke jalan menuntut pengunduran dirinya. Demonstrasi berujung ricuh setelah Sudewo menemui pengunjuk rasa dengan menggunakan kendaraan taktis.
Saat memberikan permohonan maaf dari atas mobil, Sudewo dilempari sepatu dan botol air mineral oleh massa. Akibat kericuhan tersebut, 40 orang dilarikan ke rumah sakit akibat luka lebam, kepala bocor, kulit robek, dan sesak napas. Aparat keamanan menyebutkan, sebagian korban mengalami sesak napas akibat gas air mata yang ditembakkan untuk meredam situasi.
2. Kabupaten Jombang, Jawa Timur: Evaluasi Kenaikan Pajak Era Bupati Sebelumnya
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, angkat bicara terkait polemik kenaikan PBB di Kabupaten Jombang. Ia menyatakan telah berkomunikasi dengan Bupati Jombang, Warsubi, dan menjelaskan bahwa kenaikan PBB-P2 yang mencapai 1.202 persen merupakan kebijakan yang diputuskan oleh bupati sebelumnya.
“Keputusan itu (kenaikan PBB) diambil sebelum Pak Warsubi. Jadi beliau butuh waktu untuk mencari detailnya,” ujar Emil kepada media.
Pemerintah Kabupaten Jombang berjanji akan mengevaluasi penilaian tersebut dan bersedia terbuka bagi masyarakat yang ingin mempertanyakan keabsahan dan kepantasan penilaian objek pajak.
Emil menekankan pentingnya pelayanan yang baik dan tidak memberatkan masyarakat. Ia juga telah memantau langsung laporan mengenai PBB warga yang melonjak drastis, dari Rp290 ribu menjadi jutaan rupiah. Pemkab Jombang diminta untuk segera mengecek kondisi di lapangan dan mereview penilaian, mempertimbangkan faktor-faktor seperti posisi tanah.
Emil juga mengimbau agar Pemkab Jombang terbuka terhadap masyarakat yang keberatan atau meminta keringanan. Kasus di Jombang ini akan dijadikan sebagai basis komunikasi dengan daerah-daerah lain di Jawa Timur.
3. Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur: Bantah Kenaikan Tarif PBB
Berbeda dengan Pati dan Jombang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru membantah isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan, serta Perkotaan (PBB-P2) yang beredar di media sosial.
Penjabat Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menegaskan bahwa informasi terkait kenaikan tarif PBB adalah keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kami memastikan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” tegas Guntur.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak pernah berencana menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menaikkan tarif PBB-P2. Isu yang menyebutkan adanya rencana kenaikan tarif PBB-P2 hingga tiga kali lipat atau 200 persen juga dibantah sebagai informasi yang tidak benar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuwangi, Samsudin, mengklaim bahwa hingga saat ini tidak ada pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif PBB-P2. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa Kementerian Dalam Negeri memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multitarif menjadi single tarif, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Andi Adam Faturahman, Hanaa Septiana, Jamal Abdun Nashr, dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Sebab Warga Menuntut Bupati Pati Mundur