MENTERI Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan langkah tegas pemerintah untuk menindaklanjuti kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi menjadi penyebab keracunan akan ditutup sementara. “SPPG yang bermasalah akan kami tutup sementara,” tegas Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Kementerian Kesehatan pada hari Minggu, 28 September 2025.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa penutupan sementara dapur-dapur MBG yang bermasalah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disajikan.
Keputusan penting ini diambil setelah rapat koordinasi intensif bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Zulhas menekankan bahwa rapat ini adalah tindak lanjut langsung dari mandat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan tindakan cepat untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan MBG. Sekembalinya dari lawatan luar negeri, Presiden Prabowo langsung mengumpulkan jajaran menteri kabinet untuk membahas secara mendalam program makan bergizi gratis ini.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pimpinan kementerian dan lembaga sepakat untuk menutup sementara SPPG yang terbukti bermasalah. Zulhas belum dapat memberikan kepastian mengenai jangka waktu penutupan, namun ia menegaskan bahwa SPPG akan ditutup selama proses evaluasi dan investigasi berlangsung.
Selain penutupan sementara, pemerintah juga berkomitmen untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola program MBG. Evaluasi ini akan mencakup aspek kedisiplinan, kualitas bahan makanan, serta kompetensi juru masak di seluruh SPPG. Setiap SPPG juga diwajibkan untuk melakukan sterilisasi terhadap seluruh peralatan makan dan meningkatkan sanitasi, terutama dalam hal penyediaan air bersih dan pengelolaan limbah. Zulhas juga menghimbau seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk proaktif dalam proses perbaikan ini.
Sebagai langkah preventif, pemerintah akan mewajibkan setiap SPPG untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Pascakejadian (keracunan makanan), menjadi wajib hukumnya,” ujar Zulhas. Sertifikasi ini diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa setiap SPPG telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan.
Zulhas juga meminta Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan peran puskesmas dan unit kesehatan sekolah dalam memantau secara aktif dan rutin operasional SPPG. “Semua langkah diambil agar masyarakat yakin makanan yang disajikan aman,” pungkas Zulhas, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat dalam program Makan Bergizi Gratis.
Pilihan Editor: Pangkal Soal Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis