KKP Sikat Reklamasi Ilegal Konawe Selatan: Lindungi Pesisir!

Admin

No comments

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas reklamasi ilegal di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Proyek pembangunan jetty atau dermaga yang diinisiasi oleh PT GMS ini dihentikan karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang sah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penghentian sementara ini akan terus berlaku hingga PT GMS dapat memenuhi seluruh persyaratan PKKPRL. “Kami menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus, karena hasil pemeriksaan menunjukkan dengan jelas bahwa pelaku usaha belum mengantongi izin PKKPRL,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 September 2025. Penghentian ini efektif sejak Kamis, 25 September 2025.

Jetty yang dipermasalahkan ini memiliki luas mencapai 2,231 hektare. Menurut keterangan dari manajemen PT GMS, pembangunan jetty tersebut bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan, khususnya operasi produksi komoditas nikel.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menambahkan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menyampaikan bahwa pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Para pelaku usaha diharapkan untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha, demi keberlanjutan,” tegas Trenggono, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan usaha.

Pilihan Editor: Mengapa Proyek Food Estate Berulang Kali Gagal

Tags:

Share:

Related Post