Kompensasi Nelayan Cilincing: Tembok Beton Jadi Berkah?

Admin

No comments

DIREKTUR Utama PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Widodo Setiadi, menyatakan komitmen perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada para nelayan yang terdampak penurunan pendapatan akibat proyek pembangunan pelabuhan di Cilincing, Jakarta Utara. Langkah ini diambil menyusul viralnya isu tembok beton yang memagari pesisir laut di sekitar area PT KCN, yang dianggap mengganggu aktivitas melaut para nelayan.

Meskipun nominal kompensasi belum diumumkan, Widodo menegaskan bahwa pembahasan intensif sedang berlangsung bersama komunitas nelayan dan pemerintah setempat. “Besaran kompensasi sedang kami formulasikan. Yang pasti, dana CSR kami secara rutin dialokasikan untuk pendidikan dan kesehatan, dan program ini telah berjalan selama ini,” ungkap Widodo saat ditemui di kawasan PT KCN, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 September 2025.

Polemik terkait tanggul beton sepanjang 3 kilometer di pesisir Cilincing mencuat karena dianggap menyulitkan nelayan mencari ikan. Namun, Widodo menjelaskan bahwa proyek pelabuhan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2010 dengan metode serupa. Ia pun merasa heran mengapa isu ini baru dipermasalahkan belakangan ini.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa pembangunan *pier* atau dermaga dilakukan dengan membangun pagar laut menggunakan tembok beton. Tujuannya adalah agar kapal dapat menurunkan pasir ke tengah laut, menciptakan daratan baru. Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah memeriksa izin pemanfaatan ruang laut dan menyatakan bahwa PT KCN beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ini bukan proyek dadakan seperti kisah Roro Jonggrang,” tegasnya.

Widodo juga meluruskan persepsi publik mengenai tanggul beton yang viral. Menurutnya, struktur yang tampak seperti tanggul beton tersebut sebenarnya adalah bagian integral dari pembangunan pelabuhan.

Secara definisi, tanggul adalah timbunan tanah atau tembok yang dibangun di laut untuk mencegah atau menahan air agar tidak mencapai daratan.

“Proyek pelabuhan ini baru mencapai 70 persen. Ada *pier* 1 di sisi kiri, *pier* 2 di tengah yang akan selesai pada tahun 2025, dan *pier* 3 yang saat ini ramai diperbincangkan karena isu tanggul beton,” jelas Widodo. “Struktur yang terlihat itu sebenarnya adalah bagian dari konstruksi pelabuhan.”

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, mengkonfirmasi bahwa PT KCN telah memegang izin usaha yang diperlukan, termasuk izin untuk membangun pagar laut dengan tembok beton, selama tidak melampaui batas wilayah yang telah ditentukan. Meski demikian, Fajar mengingatkan PT KCN untuk tetap mematuhi semua regulasi yang berlaku selama operasional.

Ia menekankan pentingnya perusahaan untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat aktivitas bongkar-muat material pembangunan. “Jika terjadi kerusakan, perusahaan bertanggung jawab untuk merehabilitasi ekosistem yang terdampak,” tegas Fajar dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat, 12 September 2025.

Fajar juga mendorong PT KCN untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan setempat, mengenai proyek pengembangan pelabuhan ini. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan perusahaan dapat beroperasi dengan lancar tanpa menimbulkan gejolak sosial.

“KKP berharap setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan dan sosial di sekitarnya,” pungkasnya.

Dinda Shabrina berkontribusi terhadap penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Mengapa Beras di Retail Modern Masih Langka

Tags:

Share:

Related Post