Kontroversi Pengangkatan Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas: Celios Sebut Langgar Undang-Undang
Pengangkatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menuai kritik. Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai penunjukan ini melanggar Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Pemerintah seolah mengabaikan undang-undang dengan pelanggaran yang berulang,” tegas Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Kritik ini menyoroti potensi masalah hukum dan etika dalam penunjukan tersebut.
Nailul Huda secara spesifik menunjuk Pasal 32 undang-undang tersebut sebagai dasar pelanggaran. Pasal ini secara eksplisit melarang seorang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan swasta atau negara, serta pimpinan organisasi yang dibiayai oleh negara. Penunjukan Amran dianggap bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan dan potensi konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Nailul menyoroti bahwa keputusan Presiden Prabowo ini menambah daftar panjang pejabat kabinet yang merangkap jabatan. Ia mencontohkan penunjukan Menteri Investasi/Kepala BPKM Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara, dan Wakil Menteri Komunikasi Digital Angga Raka yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah di Istana Negara. Tren rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan fokus kerja para pejabat yang bersangkutan.
Celios juga menyoroti potensi konflik kepentingan antara Bapanas dan Kementerian Pertanian. Nailul menjelaskan bahwa Bapanas memiliki peran krusial dalam koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan terkait pasokan, stabilisasi harga, hingga penanganan kerawanan pangan. Sementara itu, Kementerian Pertanian bertanggung jawab untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana Kepala Bapanas dapat secara objektif mengawasi dan berkoordinasi dengan Menteri Pertanian tanpa adanya bias kepentingan?
“Bagaimana caranya Kepala Bapanas memanggil menteri untuk duduk bareng terkait pangan ini tanpa ada kepentingan organisasi?” tanya Nailul, menggarisbawahi potensi bias dalam pengambilan keputusan terkait pangan.
Nailul mewanti-wanti bahwa kebijakan stabilisasi harga pangan di masa mendatang berisiko lebih memprioritaskan kepentingan pertanian tanpa memperhatikan kepentingan konsumen secara adil. Keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan ketahanan pangan nasional.
Pengangkatan Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Arief Prasetyo Adi dari jabatan tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025.
“Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” demikian bunyi kutipan keputusan presiden yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Oktober 2025. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya masa jabatan Arief Prasetyo Adi yang telah menjabat sejak tahun 2022, setelah dilantik oleh mantan presiden Jokowi.
Pilihan Editor: Efektifkah Mengguyur Bank Rp 200 Triliun buat Menggenjot Ekonomi