Korupsi CSR BI: KPK Periksa 3 Anggota DPR, Ada Apa?

Admin

No comments

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, KPK memanggil tiga anggota DPR RI untuk dimintai keterangan.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap ketiga anggota dewan tersebut akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF,” ujarnya saat dikonfirmasi Antaranews. Ketiga anggota DPR RI yang dimaksud adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Baca Juga: KPK Temukan Modus Agen Travel Jual Kuota Haji Khusus Pakai SK Menag

Selain memanggil para wakil rakyat, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Mereka adalah TS, mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia; MJ, anggota Badan Supervisi OJK; dan PW, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap PS, mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola; R, Kepala Desa Panongan; S, seorang wiraswasta; SP, kasir Dolarasia Money Changer; dan YS, pegawai BI bagian legal.

Baca Juga: KPK Ceritakan Alasan Khalid Basalamah Terima Tawaran Kuota Haji Khusus

Pemanggilan ketiga anggota DPR RI ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

Saat ini, KPK tengah fokus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau yang juga dikenal sebagai dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Baca Juga: Lagi, KPK Bakal Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat. KPK kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti penting terkait perkara ini.

Share:

Related Post