Sibisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengembangan kasus ini, KPK memeriksa seorang wiraswastawan bernama Fitri Assiddikki (FA) sebagai saksi kunci. Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri jejak aliran dana dan aset yang diduga diberikan oleh tersangka Heri Gunawan (HG) kepada Fitri.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada awak media pada Senin (20/10) bahwa Fitri didalami keterkaitannya dengan aliran dana dan pemberian aset dari Heri Gunawan. Dana dan aset ini diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Fitri diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dari Heri Gunawan. Sebagian dari dana tersebut, sekitar Rp 1 miliar, digunakan untuk membeli sebuah mobil. Kini, mobil tersebut telah disita oleh penyidik KPK sebagai barang bukti.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar. Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” jelas Budi lebih lanjut.
Selain dalam mata uang rupiah, KPK juga menemukan indikasi aliran dana dalam bentuk mata uang asing yang diterima Fitri dari Heri Gunawan. Setelah dikonversi, nilai mata uang asing tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2020–2023.
Berdasarkan investigasi penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana haram tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi melalui yayasan yang dikelolanya, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar, dengan rincian Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Modus yang digunakan Satori untuk menyamarkan dana tersebut adalah melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia diduga meminta bantuan bank daerah untuk menyamarkan transaksi keuangannya.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Prabowo Ungkap Alasan Bentuk Kementerian Haji: Permintaan Langsung dari Pemerintah Arab Saudi