KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mencabut suspensi perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), efektif mulai sesi I perdagangan hari Selasa, 5 Agustus 2025. Keputusan penting ini diumumkan oleh Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, melalui pengumuman resmi BEI pada tanggal yang sama.
Pembukaan suspensi ini segera memberikan dampak pada pergerakan harga saham kedua emiten. Saham MINA, misalnya, langsung menunjukkan koreksi sebesar 8,52% ke level Rp 161 per saham pada perdagangan Selasa (5/8). Meskipun demikian, secara akumulatif tahun berjalan, kinerja saham ini tetap impresif dengan lonjakan hingga 187,5%. Di sisi lain, saham ROCK mencatatkan penguatan tipis sebesar 1% dalam sehari, ditutup pada level Rp 505 per saham. Kinerja saham ROCK secara tahun berjalan juga terpantau positif, melonjak 81,65%.
Sebelumnya, MINA telah merencanakan sebuah aksi korporasi signifikan berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau yang populer disebut rights issue. Melalui aksi ini, perseroan menargetkan dana segar hingga Rp 164,06 miliar. Informasi ini terungkap dari keterbukaan informasi yang diterbitkan pada 2 Juli 2025, yang menjelaskan secara rinci rencana penawaran saham.
Dalam rights issue ini, MINA berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 3,28 miliar saham baru, yang merepresentasikan 33,33% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan pasca PMHMETD I. Setiap saham baru memiliki nilai nominal Rp 20 dan akan ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp 50 per saham. Dengan demikian, total dana yang akan dihimpun dari aksi korporasi ini mencapai Rp 164,06 miliar, yang berasal dari saham portepel perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Setiap pemegang dua saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan pada tanggal 24 Juni 2025 pukul 16:00 WIB, berhak atas satu HMETD. Setiap satu HMETD tersebut akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru yang wajib dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Lebih lanjut, PT Basis Utama Prima, sebagai pemegang saham utama MINA dengan kepemilikan 45,71% atau setara 3 miliar saham perseroan, telah menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro. Hapsoro, yang juga merupakan pemegang saham pengendali perseroan dengan kepemilikan langsung 4,44% atau 291,48 juta saham, berhak memperoleh 145,74 juta HMETD sesuai porsi kepemilikannya. Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang akan diperoleh PT Basis Utama Prima dalam rights issue ini.