Mobil Listrik Rawan? BPKN Ungkap Perlindungan Konsumen Lemah

Admin

No comments

KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menyoroti sejumlah permasalahan yang masih membelit konsumen mobil listrik di Indonesia. Permasalahan ini, mulai dari mogoknya kendaraan akibat usia baterai yang tidak sesuai klaim pabrikan, hingga kekhawatiran dampak kesehatan dari paparan radiasi elektromagnetik, menjadi perhatian serius.

Menurut Mufti, harga jual mobil listrik dan layanan purna jualnya cenderung merugikan konsumen. Klaim garansi yang bermasalah juga membuat konsumen kehilangan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan. “Saat ini, mobil listrik belum sepenuhnya menjadi solusi ideal di Indonesia,” tegas Mufti dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 20 September 2025.

Kendati mobil listrik menjadi bagian penting dari agenda transisi energi nasional, BPKN mengingatkan para produsen dan regulator untuk tidak mengabaikan perlindungan konsumen. Mufti menekankan pentingnya menghadirkan infrastruktur nasional yang memadai sebelum memperbanyak produksi mobil listrik. Hal ini krusial untuk memastikan pengalaman pengguna yang positif dan berkelanjutan.

Mufti mengungkapkan beberapa temuan BPKN terkait mobil listrik. Salah satunya adalah perbedaan antara klaim masa pakai baterai (8-15 tahun) dengan laporan pengguna yang mengalami penurunan performa signifikan dalam dua tahun pertama pemakaian. “Biaya penggantian baterai yang mahal juga menjadi masalah serius bagi konsumen,” imbuhnya.

Selain itu, pencabutan insentif pemerintah turut memicu lonjakan harga mobil listrik, yang berpotensi merugikan konsumen dalam jangka panjang. Di sisi lain, nilai jual kembali mobil listrik cenderung menurun lebih cepat dibandingkan mobil konvensional. Fenomena ini dipicu oleh kekhawatiran konsumen terhadap usia dan biaya penggantian baterai.

Menanggapi permasalahan ini, BPKN mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi terkait garansi dan layanan purna jual kendaraan listrik. Produsen dan dealer juga diharapkan proaktif dalam melakukan recall atau pembaruan perangkat lunak jika ditemukan cacat produk. Langkah-langkah ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen dan memastikan keamanan produk.

Mufti menegaskan komitmen BPKN dalam mengawal hak-hak konsumen di era transisi energi ramah lingkungan. Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, sehat, dan sesuai dengan janji produsen. “Jangan sampai konsumen menjadi korban akibat lemahnya sistem garansi dan layanan purna jual kendaraan listrik,” pungkas Mufti. BPKN akan terus memantau dan memberikan rekomendasi untuk melindungi konsumen mobil listrik di Indonesia.

Pilihan Editor: Buntut Kecurangan MinyaKita: Konsumen Bisa Meminta Ganti Rugi

Tags:

Share:

Related Post