Menteri ATR/BPN: Pemerataan Tanah Rakyat di Bawah Pemerintahan Prabowo, Mungkinkah?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyoroti pemerataan tanah sebagai salah satu tantangan utama yang dihadapi pemerintah. Namun, di tengah tantangan tersebut, AHY meyakini bahwa kemerdekaan dalam hal kepemilikan tanah dapat diwujudkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut AHY, pemerintah saat ini secara bertahap bergerak menuju pemerataan pemilikan tanah. Salah satu strategi kunci yang diterapkan adalah realokasi tanah yang sebelumnya dikuasai pihak swasta melalui skema konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Penataan kembali ini menjadi fokus utama untuk memastikan pemanfaatan lahan yang lebih adil.
“HGU dan HGB yang tidak sesuai peruntukan akan kami tata ulang dan dapat dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak atas tanah di negeri ini,” tegas AHY di Istana Kepresidenan, Minggu (17/8). Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mendistribusikan lahan kepada mereka yang membutuhkan.
Strategi penertiban lahan-lahan tidak produktif ini, lanjut AHY, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Ia mengklaim telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah berstatus HGB maupun HGU yang dinilai tidak produktif dan berpotensi untuk direalokasikan.
Sebuah lahan dapat dikategorikan sebagai terlantar jika tidak dimanfaatkan selama kurang lebih tiga tahun. Pemerintah akan secara cermat mengevaluasi tanah-tanah dengan status HGB dan HGU sejak izin diterbitkan. Proses evaluasi ini akan menentukan apakah lahan tersebut produktif atau tidak.
Proses penertiban lahan terlantar akan dilakukan secara bertahap. Jika suatu lahan dinilai tidak produktif dalam kurun waktu dua tahun setelah izin diterbitkan, pemerintah akan mengirimkan surat pemberitahuan awal, diikuti dengan tiga surat peringatan dalam rentang waktu 345 hari. Apabila surat-surat tersebut diabaikan, lahan tersebut akan resmi dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Nusron menjelaskan bahwa pemerintah berencana untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar tersebut untuk kemudian dimanfaatkan dalam program-program strategis nasional. Program-program tersebut meliputi reforma agraria, pengembangan pertanian rakyat, peningkatan ketahanan pangan, dan penyediaan perumahan murah. Selain itu, lahan-lahan tersebut juga dapat dialokasikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sekolah dan puskesmas, yang akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.