OJK Ambil Alih Pengawasan Derivatif Efek: Dampaknya ke Investor?

Admin

No comments

Sibisnis JAKARTA. Era baru pengawasan derivatif keuangan di Indonesia resmi dimulai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST), menandai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan berbasis efek. Acara penting ini berlangsung di Kantor OJK, Senin (6/10/2025).

Penandatanganan addendum ini adalah tindak lanjut konkret dari proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang bergulir sejak 10 Januari 2025. Langkah ini selaras dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertujuan untuk memperkuat dan memodernisasi sektor keuangan Indonesia.

Dengan adanya addendum ini, cakupan pengawasan OJK kini diperluas secara signifikan. OJK kini memiliki wewenang untuk mengawasi produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (Penyaluran Amanat Luar Negeri/PALN) yang memiliki underlying berupa efek. Hal ini menjadi krusial mengingat kompleksitas dan potensi risiko yang terkait dengan produk-produk derivatif ini.

OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia, Tanda Daftar Bappebti Dibatalkan

I.B. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, menegaskan bahwa penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi para pelaku industri. “Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN), telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (6/10/2025).

Untuk memastikan pengawasan yang efektif, OJK menerapkan dua pendekatan utama: offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting), memungkinkan OJK untuk memantau aktivitas pasar secara komprehensif. Sementara itu, pengawasan onsite dilaksanakan melalui pemeriksaan kepatuhan bersama tim Bappebti, memastikan bahwa para pelaku industri mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Perkuat Pengawasan Aset Keuangan Digital, OJK Gandeng Bappebti

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan komitmen pihaknya untuk terus bekerja sama dengan OJK. Kolaborasi ini akan diwujudkan melalui program penugasan dan magang, memastikan adanya transfer pengetahuan dan keahlian yang berkelanjutan.

Tirta juga menjelaskan bahwa produk perdagangan berjangka komoditi dengan berbagai underlying, mulai dari indeks dan single stock hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator. Untuk menyederhanakan proses bagi industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih efisien dan kondusif bagi pertumbuhan industri derivatif keuangan.

Selain itu, sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, setiap perantara pedagang efek derivatif keuangan diwajibkan untuk membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio dan meningkatkan transparansi dalam industri derivatif keuangan.

Tags:

Share:

Related Post