OJK-Kemenhut Bersatu: Sektor Keuangan Hijau Pacu Kehutanan Berkelanjutan

Admin

No comments

Sibisnis JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kini bersinergi lebih erat untuk mengembangkan potensi ekonomi di sektor kehutanan, khususnya melalui pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di kawasan Perhutanan Sosial. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Kemitraan strategis ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perumusan kebijakan yang mendukung, pengembangan produk-produk keuangan yang inovatif, pertukaran data yang relevan, penyediaan tenaga ahli yang kompeten, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan. Semua ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai simbol komitmen bersama ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung pada hari Jumat, 29 Agustus 2025. Langkah ini menandai era baru kolaborasi antara dua lembaga penting negara.

OJK Terapkan Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Mahendra Siregar menekankan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon yang berasal dari sektor perhutanan. Menurutnya, optimalisasi ini krusial dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian perhutanan sosial, yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat lokal.

“Elemen penting dalam MoU ini, khususnya butir 6 mengenai peningkatan literasi dan edukasi keuangan, memiliki makna strategis. Tujuannya adalah meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan bagi perhutanan berkelanjutan,” jelas Mahendra dalam keterangan resminya pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan sektor kehutanan melalui instrumen keuangan yang tepat.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap permodalan. Kemudahan akses ini akan menjadi kunci dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

“Bagaimana kemudian Perhutanan Sosial, para petani hutan yang sudah diberikan akses terhadap kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial, dapat memiliki akses terhadap permodalan, terutama di sektor perbankan,” kata Raja Juli, menegaskan harapannya agar sektor perbankan dapat berperan aktif dalam mendukung perhutanan sosial.

Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Dengan adanya pemisahan ini, kerja sama yang lebih fokus dan terarah menjadi semakin penting.

OJK Imbau Perbankan Mulai Menyesuaikan Tingkat Suku Bunga

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup delapan bidang kerja sama yang strategis, yaitu:

1. Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

2. Pengembangan produk, jasa, dan infrastruktur keuangan berkelanjutan yang mendukung pertumbuhan sektor kehutanan.

3. Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutanan serta sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan.

4. Penyusunan kajian dan/atau penelitian yang mendalam untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat.

5. Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi yang relevan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

6. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan agar masyarakat semakin melek finansial.

7. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia untuk menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas.

8. Bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak, memungkinkan fleksibilitas dalam merespon perkembangan dan kebutuhan di masa depan.

Tags:

Share:

Related Post