OJK Selamatkan Rp 376 Miliar dari Scam: Uangmu Aman?

Admin

No comments

KEPALA Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa OJK berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 376,8 miliar dari berbagai kasus penipuan atau scam. Angka ini, menurut Friderica yang dikutip dari Antara pada Minggu, 19 Oktober 2025, mewakili sekitar dua persen dari total kerugian akibat penipuan yang mencapai Rp 7 triliun.

Data dari Indonesian Anti-Scam Center (IASC) mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, terdapat 299.237 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun. Selain itu, IASC juga berhasil memblokir 94.344 rekening dan melaporkan 487.378 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan, dengan total dana yang diblokir mencapai Rp 376,8 miliar.

Lima provinsi dengan jumlah laporan penipuan tertinggi ke IASC adalah Jawa Barat (61.857 laporan), DKI Jakarta (48.165 laporan), Jawa Timur (40.454 laporan), Jawa Tengah (32.492 laporan), dan Banten (20.619 laporan). Data ini menunjukkan bahwa penipuan daring menjadi ancaman serius di berbagai wilayah Indonesia.

Sepanjang periode November 2024 hingga Oktober 2025, modus penipuan yang paling banyak dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online dengan kerugian mencapai Rp 988 miliar. Modus lainnya termasuk penipuan yang mengatasnamakan pihak lain (fake call) dengan kerugian Rp 1,31 triliun, penipuan investasi (Rp 1,09 triliun), penipuan penawaran kerja (Rp 656 miliar), penipuan berkedok hadiah (Rp 189,91 miliar), dan penipuan melalui media sosial (Rp 491,13 miliar).

Selain itu, terdapat juga penipuan melalui phishing yang merugikan korban sebesar Rp 507,53 miliar, social engineering (Rp 361,26 miliar), pinjaman online fiktif (Rp 40,61 miliar), dan penyebaran Android Package Kit (APK) berbahaya melalui WhatsApp (Rp 134 miliar).

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa OJK menanggapi masalah ini dengan sangat serius. “Kita benar-benar menangani hal ini dengan tindakan yang sangat serius untuk kemudian berusaha meningkatkan performa dari anti-scam center ini. Untuk kemudian bisa kita melindungi konsumen,” ujarnya.

OJK juga telah melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap pelaku penipuan. Selain itu, OJK menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, perbankan, marketplace, dan asosiasi telekomunikasi, untuk memperkuat sistem dan mengatasi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku scam, seperti rekening bank dan sambungan telepon.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa laporan yang masuk ke anti-scam center akan diperlakukan sebagai laporan pengaduan kepolisian. “Terus yang terbaru juga, ini juga sedang dalam finalisasi yang nanti akan dimasukkan di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) kita. Mereka yang melakukan pelaporan di anti-scam center ini sudah dianggap seperti laporan pengaduan kepolisian,” jelasnya.

“Jadi it’s a good news, a great news. Terima kasih kepada Polri karena dengan adanya pengakuan tersebut, orang tidak harus melapor dua kali ke anti-scam center dan kepolisian. Sudah dianggap sebagai diterimanya laporan pengaduan kepada polisi,” pungkas Kiki. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan penanganan kasus penipuan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.

Pilihan Editor: OJK Bakal Sanksi Pelaku Scam hingga Tak Bisa Daftar Kerja

Tags:

Share:

Related Post