ASOSIASI Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia siap menggelar aksi demonstrasi bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta Pusat, pada Rabu, 17 September 2025. Aksi unjuk rasa ini akan menyuarakan tujuh tuntutan krusial, yang menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online dan pengusutan tuntas kasus kematian tragis pengemudi ojol saat demonstrasi di Jakarta dan Makassar.
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, memperkirakan sekitar lima ribu massa akan memadati area Gedung DPR. “Gelombang perlawanan ini akan terus menguat dan menjadi kekuatan besar yang tidak boleh diremehkan oleh pemerintah,” tegas Igun dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 15 September 2025. Pernyataan ini mengisyaratkan tekad kuat para pengemudi ojol untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Igun mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengabaikan aksi demonstrasi yang semakin sering terjadi di berbagai daerah. Menurutnya, eskalasi unjuk rasa yang meningkat tajam adalah sinyal bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Ia kemudian mencontohkan situasi di Nepal, di mana gelombang demonstrasi besar dipicu oleh kemarahan rakyat terhadap perilaku korup dan tidak pro-rakyat para pejabat pemerintah. “Hal serupa sangat mungkin terjadi di Indonesia. Ada ‘api dalam sekam’ yang jika terus diabaikan, suatu saat akan membesar dan meledak,” ungkap Igun, menggambarkan potensi ketidakstabilan sosial jika tuntutan rakyat terus diabaikan.
Berikut adalah daftar lengkap tujuh tuntutan utama yang akan disuarakan oleh para pengemudi ojol dalam aksi demonstrasi tersebut:
1. RUU Transportasi Online harus segera dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
2. Potongan biaya oleh aplikator sebesar 10 persen adalah harga mati dan tidak dapat ditawar lagi.
3. Pemerintah harus membuat regulasi yang jelas mengenai tarif pengantaran barang dan makanan.
4. Perlu dilakukan audit investigatif terhadap potongan 5 persen dari hak pengemudi ojol yang selama ini diambil oleh aplikator.
5. Semua program aplikator yang merugikan pengemudi ojol, seperti “aceng,” “slot,” “multi order,” dan “member berbayar,” harus dihapuskan.
6. Menteri Perhubungan saat ini harus diganti dengan sosok yang lebih pro-rakyat.
7. Kapolri harus mengusut tuntas tragedi 28 Agustus 2025 yang mengakibatkan meninggalnya dua pengemudi ojol, Affan Kurniawan di Jakarta dan Rusdamdiyansah di Makassar.
Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, telah menyampaikan komitmen untuk segera membahas penyusunan regulasi terkait transportasi online dalam bentuk Undang-Undang (UU). Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan dari berbagai asosiasi pengemudi ojek online.
Pilihan Editor: Solidaritas Lintas Batas: Dari Jiran ke Ojol Jakarta