Once Mekel Dorong Penguatan Regulasi Royalti Musik: Lindungi Hak Ekonomi Seniman!
Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel, kembali menyuarakan keprihatinannya mengenai sistem royalti lagu dan musik di Indonesia. Menurutnya, sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya berpihak pada pencipta lagu. Ia mendesak adanya regulasi yang lebih kuat untuk melindungi hak ekonomi para seniman. “Perlu penguatan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak ekonomi para seniman secara praktis di lapangan,” tegas Once saat berbicara dalam forum bertajuk “Mengurai Problematika Perlindungan Hak Cipta” di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Selasa (23/9/2025).
Once Mekel, yang dikenal vokal dalam isu ini, menawarkan solusi konkret untuk mengatasi persoalan royalti. Ia berpendapat bahwa pembenahan tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi kunci. Dua opsi yang ia ajukan adalah memperkuat LMKN sebagai pusat pemungutan royalti atau membatasi peran LMK agar fokus pada pendataan dan representasi anggota. “Sebab selama 34 tahun terakhir, sistem pemungutan royalti tidak berjalan efektif,” ungkapnya, menyoroti lemahnya sistem yang berjalan selama ini.
Senada dengan Once, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengakui bahwa pengelolaan royalti di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Ia mengidentifikasi beberapa persoalan utama, antara lain skema tarif yang belum adil, tingkat kepatuhan pengguna yang rendah, kurangnya transparansi dan akuntabilitas, serta sistem distribusi yang belum sepenuhnya berbasis data digital. “Tantangan kami berada di skema tarif royalti yang belum adil, rendahnya tingkat kepatuhan pengguna usaha, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti, serta sistem distribusi modern berbasis data digital,” jelas Agung, menggambarkan kompleksitas masalah yang dihadapi.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, M. Hawin, menambahkan perspektif penting terkait pengelolaan LMK. Ia menekankan perlunya penerapan prinsip business judgment rule dalam pengelolaan LMK. “Sebab akuntabilitas dan tata kelola yang baik itu menjadi kunci agar LMK dapat menjalankan amanahnya tanpa menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari,” ujarnya, menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, forum tersebut juga membahas isu-isu krusial lainnya, termasuk pentingnya standar minimum bagi platform musik digital, mekanisme takedown yang efisien untuk konten ilegal, penerapan sanksi tegas bagi pelanggar hak cipta, serta sistem klaim yang sederhana agar pemegang hak cipta dapat dengan mudah menuntut pelanggaran.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu melalui regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman. “Sinergi antara pemerintah, LMK, dan pengguna karya cipta untuk memastikan implementasi peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025 berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan para seniman,” kata dia, menandaskan pentingnya kerjasama semua pihak untuk mewujudkan ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan.
Pilihan Editor: Akar Masalah Penerimaan Negara Rendah