Penumpang Lion Air Bercanda Bom: Kronologi Lengkap & Akibatnya!

Admin

No comments

Sibisnis – Jakarta – Seorang penumpang Lion Air dengan tujuan Jakarta-Kualanamu terpaksa diturunkan dari pesawat setelah melontarkan candaan tentang bom. Insiden ini terjadi saat pesawat bersiap untuk lepas landas di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Penumpang laki-laki yang diketahui berinisial H ini, kini harus berurusan dengan pihak berwenang bandara untuk proses lebih lanjut. “Benar, seorang pelanggan (penumpang) telah diturunkan dan kasusnya telah dilaporkan kepada pihak berwajib,” tegas Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu, 3 Agustus 2025.

Lantas, bagaimana kronologi kejadian yang sempat membuat panik ini?

Danang menjelaskan bahwa insiden bermula ketika H menyatakan adanya bom di dalam kabin. Saat itu, pesawat dengan nomor penerbangan JT-308 sudah dalam posisi *push back* (mundur dari tempat parkir) dan bersiap menuju *taxiway* (landas hubung). Pesawat Boeing 737-registrasi PK-LRH tersebut membawa 184 penumpang.

Sesuai dengan prosedur keselamatan penerbangan, awak kabin segera mengkonfirmasi ulang pernyataan penumpang tersebut. Namun, penumpang itu tetap bersikukuh dengan ucapannya. “Informasi ini dengan cepat dilaporkan kepada kapten pilot dan petugas layanan darat,” lanjut Danang.

Mengingat pernyataan tersebut dilontarkan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, diputuskan untuk melakukan RTA (Return to Apron). RTA adalah prosedur standar untuk mengembalikan pesawat ke apron demi pemeriksaan lebih lanjut.

Keputusan RTA diambil meskipun penerbangan sudah siap untuk lepas landas menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Pesawat kemudian diarahkan kembali ke apron, dan H segera diturunkan. Selanjutnya, H diserahkan kepada pihak berwenang untuk diinvestigasi dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang yang terlibat meliputi petugas keamanan bandara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), serta kepolisian.

“Meskipun pernyataan awal penumpang tersebut diduga hanya candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi ini sebagai potensi ancaman (*bomb threat*),” kata Danang, menekankan keseriusan situasi tersebut.

Penurunan penumpang ini, menurut Danang, adalah langkah yang diambil demi menjamin kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat, serta untuk menegakkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku. “Seluruh penumpang diturunkan, dan bagasi serta barang bawaan diperiksa ulang secara menyeluruh oleh petugas keamanan dan pihak terkait.”

Lebih lanjut, Danang memastikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat. Lion Air kemudian menyiapkan pesawat pengganti, Boeing 737-900ER registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan telah berhasil mendarat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Lion Air kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak menyampaikan pernyataan atau informasi palsu yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, baik berupa candaan maupun ancaman. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, tindakan memberikan informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana dan penanganan tegas dari aparat.

Pilihan Editor: Buat Apa Danantara Menyuntik Modal Garuda Indonesia

Tags:

Share:

Related Post